Penanganan Kasus Kanjuruhan hingga 40 Hari Dianggap Belum Tegakkan Keadilan

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 10 Nov 2022 16:09 WIB
Gelombang unjuk rasa tuntut keadilan dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Malang -

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang pasca-pertandingan Arema FC menjamu Persebaya empat puluh hari yang lalu mengakibatkan 135 nyawa melayang dan korban luka. Tragedi itu terjadi usai rentetan gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah tribun selatan.

Malam kelam itu seakan sulit dilupakan, sebanyak 135 orang meninggal dalam tragedi itu. Ratusan lainnya mengalami luka dan sebagian harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Tragedi Kanjuruhan menarik perhatian Presiden Joko Widodo yang kemudian membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap awal insiden sekaligus pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Seiring investigasi yang dilakukan TGIPF, Komnas HAM pun turut serta melakukan investigasi. Tidak hanya itu, Polri sendiri juga melakukan investigasi untuk mencari penyebab terjadinya peristiwa itu.

Massa aksi 40 hari tragedi Kanjuruhan membawa keranda ke Balai Kota (Foto: M Bagus Ibrahim)

Namun, meski sudah hasil investigasi yang menuding sejumlah orang sebagai tersangka, berikut fakta-fakta yang ditemukan TGIPF dan Komnas HAM, hingga saat ini Aremania terus menyuarakan agar Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas dan keadilan ditegakkan.

Para Suporter Arema FC itu membentuk Tim Gabungan Aremania demi mengumpulkan bukti-bukti sekaligus fakta versi mereka sendiri. Selama proses investigasi itu berjalan didampingi pihak KontraS dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak).

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Tim khusus bentukan Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Berikut daftar enam tersangka tragedi Kanjuruhan dan perannya.

1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Perannya adalah:
- Bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Perannya adalah:

- Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
- Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
- Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket overcapacitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu.

3. SS, Security Officer. Perannya adalah:
- Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
- Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga bisa melakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan.

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Perannya adalah:
- Mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Perannya adalah:
- Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata.

6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Perannya adalah:
- Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Gencar aksi turun ke jalan dan penantian hasil autopsi korban. Baca di halaman selanjutnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork