Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang pasca-pertandingan Arema FC menjamu Persebaya empat puluh hari yang lalu mengakibatkan 135 nyawa melayang dan korban luka. Tragedi itu terjadi usai rentetan gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah tribun selatan.
Malam kelam itu seakan sulit dilupakan, sebanyak 135 orang meninggal dalam tragedi itu. Ratusan lainnya mengalami luka dan sebagian harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Tragedi Kanjuruhan menarik perhatian Presiden Joko Widodo yang kemudian membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap awal insiden sekaligus pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring investigasi yang dilakukan TGIPF, Komnas HAM pun turut serta melakukan investigasi. Tidak hanya itu, Polri sendiri juga melakukan investigasi untuk mencari penyebab terjadinya peristiwa itu.
![]() |
Namun, meski sudah hasil investigasi yang menuding sejumlah orang sebagai tersangka, berikut fakta-fakta yang ditemukan TGIPF dan Komnas HAM, hingga saat ini Aremania terus menyuarakan agar Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas dan keadilan ditegakkan.
Para Suporter Arema FC itu membentuk Tim Gabungan Aremania demi mengumpulkan bukti-bukti sekaligus fakta versi mereka sendiri. Selama proses investigasi itu berjalan didampingi pihak KontraS dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak).
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, Tim khusus bentukan Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Berikut daftar enam tersangka tragedi Kanjuruhan dan perannya.
1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Perannya adalah:
- Bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Perannya adalah:
- Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
- Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
- Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket overcapacitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu.
3. SS, Security Officer. Perannya adalah:
- Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
- Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga bisa melakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan.
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Perannya adalah:
- Mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Perannya adalah:
- Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata.
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Perannya adalah:
- Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Gencar aksi turun ke jalan dan penantian hasil autopsi korban. Baca di halaman selanjutnya.
Enam tersangka yang kini telah meringkuk di sel tahanan Mapolda Jawa Timur menunggu proses hukum berjalan di pengadilan tidak membuat puas para suporter. Mereka menilai Tragedi Kanjuruhan belum diusut setuntas-tuntasnya.
Gelombang aksi unjuk rasa turun ke jalan beberapa kali dilakukan untuk menyuarakan agar Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas dan PSSI harus bertanggung jawab penuh sebagaimana rekomendasi TGIPF.
Tuntutan agar tersangka lain ditetapkan, hingga penerapan pasal 338 dan pasal 340 KUHP terdengar dalam gelombang aksi unjuk rasa oleh Aremania ini.
Sebelumnya, demi menuntut keadilan itu salah satu orang tua korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok (43) pun mengajukan autopsi terhadap jenazah kedua putrinya yang menurutnya meninggal bukan karena desak-desakan, tapi karena gas air mata yang mematikan.
![]() |
Atas pendampingan LPSK, Devi Athok akhirnya bisa mewujudkan keinginannya itu pada Sabtu (5/11/2022). Tim dokter dari Persatuan Dokter Forensik Jawa Timur dilibatkan dalam proses ekshumasi dan autopsi. Tim dokter pun telah mengambil sejumlah sampel untuk dibawa dan diteliti di laboratorium.
"Iya (ambil sampel) di proses pemeriksaan penunjang tadi. Berapa lama (hasilnya)?. Bisa lebih cepat, tidak ada yang pasti dalam kedokteran. Sampel yang diambil ?. Rahasia tidak semua boleh untuk media," kata Ketua tim dokter autopsi, dr Nabil Bahasuan kepada wartawan usai autopsi.
Nabil mengungkapkan, hasil laboratorium dapat diketahui paling lama 8 minggu atau dua bulan. Pihaknya menjamin bahwa proses uji laboratorium tersebut akan berjalan secara independen.
"Paling lama 8 minggu, bisa lebih cepat. Tidak ada yang pasti dalam kedokteran," kata Nabil.
Sementara pendamping hukum Devi Athok dari Tatak, Imam Hidayat berharap bahwa tim dokter forensik bekerja profesional dengan mengungkap fakta-fakta yang ditemukan selama proses autopsi hingga hasil laboratorium nanti.
"Para dokter ini terikat sumpah dan jabatan. Kami harapkan mereka bisa profesional dan independen terhadap prosea autopsi dan hasil uji lab nanti," terang Imam Hidayat terpisah.
Di sisi lain, rangkaian kegiatan digelar untuk memperingati 40 hari Tragedi Kanjuruhan. Pemkot Malang misalnya, meminta seluruh ASN mengenakan pakaian bernuansa hitam sebagai wujud duka cita. Sementara kepolisan di Malang Raya mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.
Doa bersama juga digelar baik oleh Arema FC maupun sejumlah elemen di Malang Raya. Malam kemarin, Aremania, manajemen Arema dan tim sekaligus pelatih serta official Singo Edan, perwakilan suporter sepakbola di Indonesia pun menggelar doa bersama di Stadion Kanjuruhan.