Puluhan Aremania mendatangi Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Mereka datang dari Malang naik bus untuk menyampaikan sejumlah hal. Termasuk dukungan bukti dan saran kepada Kejati Jatim.
Kurang lebih sebanyak 22 orang Aremania ditemui di lapangan sepak bola Kejati Jatim. Tampak menemui mereka Jaksa Peneliti perkara Kanjuruhan Bambang Winarno. Terlihat mendampingi Aremania perwakilan dari KontraS Andi Irvan.
Dalam pertemuan itu Andi Irvan mengaku tak masalah Aremania hanya ingin memberikan masukan dan membongkar ulang pasal konstruksi polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan polisi itu ada 2, tipe A dan konstruksi peran dan di situ hanya pakai pasal 359, 360 KUHP, dan UU Keolahragaan. Menurut kami, itu nggak bisa mengkonstruksikan pidana untuk mengurai pidana sesuai fakta hukum yang didiskusikan bersama," kata Andi saat ditemui di Kejati Jatim. Kamis (3/11/2022).
Andi menyebut, ada beberapa hal yang menjadi acuan. Di antaranya rekonstruksi polisi yang tak menggambarkan kondisi atau kejadian sebenarnya di Kanjuruhan, Malang. Lalu, kurang maksimalnya ahli forensik.
Tak hanya itu, Andi mengklaim juga memiliki gambaran utuh video selama 4 menit. Dalam video itu, berisi tindakan kekerasan.
"Total ada 38 menit, di menit 22 ada unsur penyiksaan yang sampai level terbunuhnya orang, ada yang meninggal langsung di tribun dan kemudian (saat perjalanan dan di RS). Ini kaitannya penyiksaan dan pembunuhan. Kalau konstruksi gak ke situ, gak bisa ada keadilan," ujarnya.
"Banyak korban anak-anak, maka harus concern kekerasan anak, harusnya juga dibahas, nah itu nggak dibahas polri," sambung dia.
Soal visum, Andi menegaskan tak ada sama sekali dokter yang berani speak up. Baik soal mata merah hingga pecahnya pembuluh darah.
"Itu sampai sekarang nggak di-share ke kami. Artinya, kami paham sesuai KUHP autopsi nggak perlu padahal polisi bisa autopsi langsung. Kami mohon kejaksaan kasih masukan dan diskusi," ujarnya.
Hal senada disampaikan perwakilan suporter Arema Totok Kacong. Ia menyebut bila dijumlah banyak korban yang masih berusia belia dan anak-anak.
Maka dari itu ia ingin agar kejaksaan bersama Tim Gabungan Aremania (TGA) turut mengaudit semua saksi, termasuk keluarga korban. Karena ada yang diberi perawatan dan tidak.
Totok ingin anggota TGA tetap berhati-hati saat memberi atau menyebar videonya. Sebab, ia mengaku keponakannya sendiri juga menjadi korban.
"Harus lebih dari 6 tersangka, sebab dari video yang tak disebar itu sadis dan brutal. Kami berharap pengadilan di Indonesia itu benar-benar seadil-adilnya," ujarnya.
Totok menilai, video yang masih tersimpan rapat itu masih ada di keluarga korban. Namun, bukan berarti tak akan diserahkan ke penyidik.
"Ini video hanya untuk orang yang tepat sasaran. Di video itu ada saat sakaratul maut juga, ada videonya untuk menunjukkan seperti apa kondisinya," tuturnya.
Sayangnya, hal itu tak sepenuhnya diterima Kejaksaan. Sebab, kejaksaan hanya sebatas menerima, menyidangkan, dan menuntut terdakwa sesuai berkas dari penyidik kepolisian.
"Dalam menyikapi berkas, JPU ada batasan. Bukti nggak mungkin bisa collect sendiri, gak bisa jadi alat bukti. Mohon koordinasi untuk support data itu, karena kami ini menyidangkan alat bukti yang ada di berkas," sahut Fathur Rohman, Kasipenkum Kejati Jatim.
Simak Video "Kawal Kasasi Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/iwd)