Aremania Luruk Kejati Jatim, Minta Rekonstruksi Ulang hingga Tersangka Lain

Aremania Luruk Kejati Jatim, Minta Rekonstruksi Ulang hingga Tersangka Lain

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 03 Nov 2022 19:01 WIB
Surabaya -

Puluhan Aremania mendatangi Kejati Jatim. Mereka mengendarai bus dari Malang menuju Surabaya.

Setiba di halaman korps adhyaksa di Jalan Ahmad Yani, mereka bertemu Jaksa Peneliti perkara Kanjuruhan, Bambang Winarno.

Satu persatu perwakilan Aremania menyampaikan tujuannya datang ke lokasi, di antaranya menyatakan pasal yang disangkakan penyidik Polri masih kurang, membawa bukti dan keterangan tambahan, hingga mendukung kejaksaan agar membuka kembali rekonstruksi ulang kepada penyidik kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan ada 3 berkas yang telah diterima. 3 berkas itu merupakan hasil penyidikan kepolisian yang menjerat polisi, panpel, hingga security officer sebagai tersangka.

"Sesuai perundangan, ada 14 hari untuk meneliti berkas dalam KUHAP, 7 hari kemarin, faktanya berkas belum lengkap, itu kami berikan P18. Tujuannya, untuk kasih tahu ke penyidik kalau syarat formil dan materiil belum lengkap," kata Bambang kepada para Suporter Arema di Lapangan Sepak Bola Kejati Jatim. Kamis (3/11/2022).

ADVERTISEMENT

"Mohon doanya, terkait pengungkapan kasus ini belum P19, karena hanya itu yang hisa kami sampaikan. Sekali lagi mohon doanya semoga tim jaksa bisa diberi kemudahan, terimakasih atas suport dan dukungannya atas penanganan Kanjuruhan, kita atensi pimpinan untuk penanganan," lanjutnya.

aremania datangi kejati jatimAremania datangi Kejati Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman)

Bambang menegaskan pihaknya tetap menerima segala masukan dari masyarakat, terutama Arema. Terlebih, untuk melihat dan memperjelas keterkaitannya dalam perkara Kanjuruhan.

Meski begitu, ia memastikan apa yang dilakoni jaksa peneliti mengacu pada berkas dari penyidik. Artinya, bukti dan keterangan yang ada, seyogyanya disampaikan pendukung Arema ke penyidik kepolisian.

"Kalau ada bukti yang bisa mengungkap penyidikan, silakan disampaikan ke polisi. Bukti yang tadi, bisa disampaikan ke penyidik, kita lihat fakta dulu, kita belum bisa (mendalaminya). (berkas) sudah disusun, belum bisa disampaikan. Selasa depan, dikasih waktu 14 hari, Rabu maksimal P19," ujarnya.

Sementara itu, Pendamping Hukum TGA, Anjar Nawan mengapresiasi langkah kejaksaan yang secara tegas hari ke 7 melakukan P18. Menurutnya, hal itu adalah angin segar bagi korban dan Aremania.

"Karena kami khawatir ketika itu bergulir disidang lalu hilang, makannya kami ajukan audiensi. Sampai kemarin belum ada jawaban tadi malam dan akhirnya saya dan teman-teman langsung kesini. Maaf kami mendadak dan terimakasih sudah diterima," tuturnya.

Ia mengaku telah mengetahui bila Bambang memiliki hak dan kewajiban untuk mengawal kepentingan korban. Artinya, setelah P18, PR Kejati Jatim hanya perlu mendukung P19.

Maka dari itu, ia mengajukan sejumlah saran, bukti, dan keterangan untuk melengkapi penyidikan yang ada. "Kami sudah susun surat, pertama kami beri masukan atas nama TGA agar dapat diakomodir, di antaranya ke penyidik untuk melaksanakan rekonstruksi ulang lagi di stadion Kanjuruhan Malang sesungguhnya. Sebab, rekonstruksi kemarin itu dilakukan di lapangan Polda yang menurut kami itu tidak menggambarkan kejadian yang sebenarnya," katanya.

Selain itu, ia dan Aremania menyayangkan saksi yang tak hadir dari pendukung Arema. Sehingga, sambung dia, wajar bila ada yang menyebut bila fakta tembakan gas air mata ke tribun tak ada dalam rekonstruksi ulang di lapangan Mapolda Jatim.

"Kami ingin rekonstruksi ulang lagi di stadion Kanjuruhan sesungguhnya, ada fakta. Sedangkan di Polda Jatim lapangannya nggak ada tribun, jadi nggak menggambarkan bagaimana kejadian sesungguhnya," ujar dia.

Tak hanya itu, ia ingin agar pasal yang dikenakan tak hanya 338 atau 340 KUHP saja. Melainkan juga 351, 354, 76C, hingga pasal 80 terkait perlindungan anak.

Maka dari itu, ia ingin agar jaksa peneliti bisa mendorong penyidik untuk memunculkan tersangka lain. Sehingga, penyidikan tidak berhenti di 6 tersangka itu saja.

"Mohon proses otopsi dan periksa luka dilakukan, kalau merujuk ke pasal 133, 134, dan 135 harusnya sudah tahu, tanpa izin keluarga korban harusnya bisa autopsi. Ingat kan dengan kasus Brigadir Joshua dan Laskar FPI? Keluarga menolak tapi bisa (dilakukan autopsi), Gak ada spekulasi air mata, ini harus scientific. Kami meminta supaya Polda Jatim diarahkan untuk mempedomani temuan fakta dari TGIPF yang dibentuk presiden langsung dan yang terbaru kemarin ada laporan Komnas HAM paling tidak di situ ada pedomannya," tutupnya.

(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads