Satu dari 6 tersangka yang telah diumumkan Kapolri adalah Suko Sutrisno. Ia adalah Security Officer Pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Sabtu (1/10) yang bertanggung jawab atas sejumlah steward atau penjaga pintu gerbang.
"Ketiga saudara SS sekuriti officer 359 dan pasal 360. Yang bersangkutan tidak membuat dokumen pertanggungjawaban dan telah memerintahkan steward meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Kapolri menjelaskan, peran Suko sangat krusial dalam tragedi tersebut. Atas perintahnya para steward yang seharusnya standby di pintu itu sehingga pintu itu bisa dibuka maksimal malah meninggalkan lokasi itu dan membiarkan pintu hanya terbuka sebagian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala. Karena ada aturan di tribun atau di stadion ada 14 pintu seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir seluruh pintu itu dibuka. Namun saat itu pintu dibuka tidak sepenuhnya hanya 1,5 meter," ujar Kapolri.
Para penjaga pintu alias steward yang tidak bersiaga di pintu itu menurut Kapolri telah melanggar pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI. Pasal itu menyebutkan seharusnya steward tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
"Itulah yang kemudian mengakibatkan penonton berdesak-desakan mengakibatkan terjadi sumbatan di pintu itu selama hampir 20 menit. Akan terlihat di CCTV. Dari situlah banyak muncul korban yang mengalami patah tulang, trauma kepala, thorax, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia," kata Listyo.
(dpe/iwd)