Kapolri Sebut Tersangka dan Pelanggar Etik Masih Bisa Bertambah

Kapolri Sebut Tersangka dan Pelanggar Etik Masih Bisa Bertambah

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 06 Okt 2022 21:33 WIB
Tragedi maut usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10) menewaskan 125 orang. Mari bantu donasi di berbuatbaik.
Tragedi Kanjuruhan. (Foto: berbuatbaik.id)
Malang -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa ada kemungkinan tersangka itu masih bisa bertambah.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan, bahwa kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim akan terus bekerja," ujarnya di Polres Malang kota, Kamis (6/11/2022).

Listyo menyatakan komitmen Polri untuk menuntaskan penyelidikan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang tersebut. Pihaknya akan melanjutkan proses pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kami akan betul-betul menyelesaikan pemeriksaan yang sedang kami lakukan. Terutama terkait dengan yang ditangani oleh para penyidik," katanya.

Ada pun 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain.

ADVERTISEMENT

1. AHL (Ahmad Hadian Lukita), Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB)

2. AH (Abdul Haris), ketua panpel Arema FC

3. SS (Suko Sutrisno), security officer Arema FC

4. Wahyu SS (Kompol Wahyu Setyo Pranoto), Kabag Ops Polres Malang

5. H (AKP Hasdarmawan), Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim

6. BSA (AKP Bambang Sidik Achmadi), Kasat Samapta Polres Malang

Para tersangka ini dijerat dengan pasal KUHP dan UU tentang keolahragaan.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU tentang keolahragaan," ujar Kapolri.

Kapolri menjelaskan pasal 359 dan 360 KUHP merupakan pasal tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat. Sementara pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 tentang keolahragaan.




(dpe/iwd)


Hide Ads