Hasil Coblosan Ulang di Sampang, Suara Kedua Paslon Turun Signifikan

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Sampang 2024

Hasil Coblosan Ulang di Sampang, Suara Kedua Paslon Turun Signifikan

Kamaluddin - detikJatim
Senin, 02 Des 2024 19:47 WIB
Coblosan ulang di salah satu TPS di Sampang.
Coblosan ulang di salah satu TPS di Sampang. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS di Sampang dilaksanakan Senin (2/12/2024). PSU di TPS 03, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun digelar hanya untuk Pilbup Sampang saja. Sedangkan di TPS 01 Desa Kedungdung dilakukan untuk Pilgub dan Pilbub.

Hasil PSU di TPS 3, Desa Pangungsean, perolehan kedua pasangan calon mengalami penurunan signifikan. Pasangan Mandat mengalami penurunan 55 Suara, sedangkan pasangan Jimad turun 99 suara.

Perolehan suara pasangan no 1 Mandat turun menjadi 121 Suara dari yang sebelumnya mendapatkan 165 Suara. Demikian halnya pasangan nomor urut 2 Jimad yang mengalami penurunan signifikan yakni hanya 237 suara dari sebelumnya 336 Suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian halnya hasil PSU di TPS 1, Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung. Kedua paslon cabup juga mengalami penurunan perolehan suara. Suara yang didapatkan Paslon mandat menurun sebanyak 45 suara sedangkan paslon Jimad turun 212 suara.

Perolehan suara pasangan no 1 Mandat yang sebelumnya 127 Suara menjadi hanya 82 Suara. Sedangkan Pasangan nomor urut 2 Jimad yang sebelumnya mendapat 433 suara, setelah PSU suaranya menjadi hanya 221 suara.

ADVERTISEMENT

Bukan hanya PSU untuk Pilbup Sampang, di TPS 1, Desa Kedungdung itu juga dilakukan PSU untuk Pilgub Jatim. Hasilnya, pasangan no urut 1 Luluk-Lukmanul sama sekali tidak mendapatkan suara, Khofifah-Emil dapat 254 suara, sedangkan Risma-Gus Hans mendapat 42 suara.

PSU di 2 TPS di Sampang ini direkomendasikan Bawaslu karena adanya dugaan pelanggaran. Di 2 TPS itu ada indikasi kecurangan yakni mencoblos lebih dari sekali serta ada pencoblos yang belum masuk usia pemilih (anak-anak).

Komisioner Bawaslu Sampang Mursidi Alisyahbana mengungkapkan laporan indikasi kecurangan ini disampaikan Panwascam pada Kamis (28/11). Laporan itu ditindaklanjuti untuk pendampingan klarifikasi pada Jumat (29/11) melibatkan Panwascam, PKD, serta Pengawas TPS.

"Kami merekomendasikan PSU di TPS 03 Desa Pangongsean Kecamatan Torjun, serta TPS 01 Desa Kedungdung Kecamatan Kedungdung," Kata Mursidi, Sabtu (30/11).

Dugaan kecurangan pungutan suara pilkada di TPS 03 Desa Pangongsean viral di media sosial. Penyebabnya karena oknum penyelenggara KPPS mencoblos berkali-kali pada surat suara paslon. Sedangkan TPS 01 Desa Kedungdung karena pemilih yang mencoblos surat suara masih usia dini.




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads