Bawaslu Jawa Timur membeberkan ada 5 kabupaten/kota yang menggelar coblosan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. Coblosan ulang ini dilakukan baik untuk Pilgub Jatim maupun Pilkada kabupaten/kota.
Komisioner Bawaslu Jatim Eka Rahmawati mengatakan PSU itu hasil rekomendasi dari Bawaslu. Data yang dirilis Bawaslu, PSU itu digelar di 5 daerah yakni di Bangkalan, Kota Madiun, Sumenep, Bondowoso, dan Kabupaten Sampang.
"Ada beberapa yang memang kami rekomendasikan untuk PSU," kata Eka Rahmawati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/13/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka membeberkan rinciannya, yakni 2 PSU untuk Pilgub dan Pilbup di Bangkalan, tepatnya di Kecamatan Galis. PSU di lokasi ini sudah digelar pada Sabtu (30/11/2024).
Tidak hanya itu, di Kabupaten Bangkalan juga ada 1 rekomendasi PSU lain untuk pilgub dan pilbup tepatnya di Kecamatan Labang. Namun untuk daerah ini masih menunggu respon KPU setempat.
Kemudian untuk Kota Madiun, ada 1 PSU Pilgub di Kecamatan Taman yang telah digelar Minggu. Begitu juga di Sumenep ada rekomendasi PSU pilbup di 1 TPS yang ada di Kecamatan Guluk-Guluk. PSU telah digelar Minggu.
Selanjutnya, Bawaslu juga merekomendasi PSU untuk 1 TPS di Bondowoso. Rekomendasi PSU baik untuk pilgub maupun pilbup itu ditujukan pada salah satu TPS yang ada di Kecamatan Tenggarang. Rencananya, PSU ini digelar Senin (2/12/2024).
Selain itu ada 1 rekomendasi PSU untuk 2 TPS di Kabupaten Sampang, tepatnya di Kecamatan Torjun. Rinciannya 1 PSU pilgub dan pilbup, dan 1 PSU untuk pilbup. Sesuai dengan rencana, PSU di Sampang ini bakal digelar Senin.
Eka mengatakan rekomendasi PSU ini telah berdasarkan mekanisme yang ada sebagaimana ketentuan pada Pasal 112 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
PSU bisa digelar jika memenuhi salah satu dari 5 hal. Pertama, jika ada pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kedua, jika petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan. Ketiga, jika petugas KPPS merusak lebih dari 1 surat suara yang sudah digunakan Pemilih sehingga surat suara itu menjadi tidak sah.
Keempat, jika lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Kelima, jika seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Eka menjelaskan, dari hasil telaah yang dilakukan Bawaslu, rekomendasi PSU di sejumlah daerah di Jawa Timur itu mayoritas karena pemilih tambahan yang sebetulnya tidak memenuhi syarat namun diberi kesempatan untuk mencoblos.
"Untuk yang Bondowoso, terjadi karena pemilih yang sudah meninggal tapi dicobloskan orang lain. Dan ada juga yang menjadi TKI di luar negeri tapi dicobloskan oleh orang lain. Itu jelas PSU," terang Eka.
(dpe/fat)