Link Real Count Resmi KPU untuk Pilkada Jatim 2024

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Link Real Count Resmi KPU untuk Pilkada Jatim 2024

Auliyau Rohman - detikJatim
Rabu, 27 Nov 2024 13:41 WIB
Ilustrasi Pilgub Jatim 2024
Ilustrasi Pilgub Jatim 2024. Foto: Aulia Elizabeth Dewi
Surabaya -

Pilkada serentak 2024 berlangsung pada Rabu 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merilis hasil Real Count Pilkada Jawa Timur 2024. Simak link resmi real count KPU.

Proses pemungutan suara Pilkada Jawa Timur 2024 dimulai pukul 07.00 WIB. Berdasarkan ketentuan dari KPU, pemilih bisa menggunakan haknya hingga pukul 13.00 WIB di tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam Pilkada 2024, pemilih bisa menggunakan suaranya untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, juga bupati atau wali kotq beserta wakilnya. Setelah mencoblos, pemilih akan menandai jari dengan tinta yang sudah disediakan panitia KPPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU nantinya akan menyediakan hasil hitung sesuai laporan per TPS di setiap desa. KPU bakal merilis hasil Real Count tersebut di website resmi.

Apa Itu Real Count?

Real count adalah penghitungan resmi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil real count merupakan hasil mutlak yang menentukan pemenang Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

Penghitungan sebenarnya dari KPU ini memang membutuhkan waktu lebih lama dibanding hasil quick count yang dikeluarkan lembaga survei. Sebab, real count menghitung suara dari semua TPS.

Proses penghitungan real count paling cepat selesai dua minggu setelah pemungutan suara. Hasil real count dapat dilihat melalui situs resmi KPU pilkada2024.kpu.go.id yang menampilkan hasil Pilkada 2024.

Untuk melihat hasil Real Count Pilkada Jatim 2024, detikers dapat mengakses link berikut ini.

  • Masuk ke laman https://pilkada2024.kpu.go.id.
  • Pilih kolom gubernur atau bupati/wali kota di bagian paling atas.
  • Pilih Provinsi Jawa Timur.
  • Pilih kabupaten/kota yang dituju.

Informasi detail diberikan berdasarkan suara masuk per TPS.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Pilkada 2024 digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024.

  • 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  • 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon.
  • 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.



(auh/irb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads