Tanggapan Cawagub Emil Soal Penghapusan Piutang oleh Presiden Prabowo

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Tanggapan Cawagub Emil Soal Penghapusan Piutang oleh Presiden Prabowo

Charolin Pebrianti - detikJatim
Kamis, 07 Nov 2024 19:41 WIB
Cawagub Jatim nomor urut 2 Emil Dardak saat di Ponorogo
Cawagub Jatim nomor urut 2 Emil Dardak (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Cawagub nomor urut 2, Emil Elestianto Dardak mengunjungi Ponorogo. Di sana, dia bertemu dengan berbagai anak muda di Bumi Reog. Berbagai aspirasi pun disampaikan oleh peserta dan dijawab langsung oleh Emil.

Salah satu yang menarik tentang penghapusan piutang oleh Presiden Prabowo Subianto. Bahkan secara resmi Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini contoh bagaimana kita jangan membiarkan sesuatu menggantung. Ya bahwa memang kenyataannya ini kredit yg sudah masuk write off, sudah dihapus. Tapi hak tagihnya masih ada. Sehingga mereka yang pernah kemudian memiliki utang, akan selamanya tidak dibolehkan oleh perbankan,"tutur Emil kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Emil menerangkan penghapusan piutang itu tidak serta merta namun ada kategorisasi. Piutang yang dihapus atau diputihkan, diharapkan para pelaku usaha bisa kembali mengakses pembiayaan dari Perbankan.

ADVERTISEMENT

"Perbankan ada 5C, yaitu character, capacity, capital, collateral dan condition untuk menilai seseorang calon debitur atau peminjam. Nah ini sekarang harapannya dengan itu dihapus kita sudah bisa berdamai dengan masa lalu mereka. Dan sekarang kita akan melihat sekali lagi juga, kalau karakter, kita bisa melihat rekomendasi dari kelompok nelayan atau taninya,"imbuh Emil.

Emil menjelaskan juga dilihat cash flow atau arus kas suatu usaha termasuk kualitas bisnis yang diusulkan. Apakah debitur tersebut mempunyai usaha tetap, misalnya jadi nelayan atau petani selama berapa tahun.

"Jadi menurut kami itu sebuah terobosan yang baik dari bapak Presiden. Contoh bagaimana jangan biarkan masalah masa lalu terus menggantung. Dan banyak sekali contoh-contoh di dunia pemerintahan yang mirip seperti itu,"ungkap Emil

"Karena momok masa lalu akhirnya digantungin aja. Kalau hutang ini dihapus dianggap kerugian negara nah ini kita banyak sekali jadi pintu masuk ada terobosan serupa di kemudian hari," pungkas Emil.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads