Alat Peraga Kampanye Dirusak, Tim Hukum Pasangan Yes-Dirham Lapor Polisi

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Lamongan 2024

Alat Peraga Kampanye Dirusak, Tim Hukum Pasangan Yes-Dirham Lapor Polisi

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 11 Okt 2024 13:41 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan,M Farid Achiyani (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Bawaslu Lamongan akhirnya melimpahkan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) paslon Yes-Dirham ke polisi. Pasalnya, perusakan tersebut diduga melanggar salah satu pasal UU Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani membenarkan hal itu. Bawaslu, kata Farid, telah meminta klarifikasi 11 orang, termasuk pelapor dan terlapor serta saksi.

"Selama tiga hari kami melakukan pendalam terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Yes Dirham, mulai Selasa (7/10/2023) sampai Kamis (10/10/2024). Kita juga telah meminta klarifikasi terhadap 11 orang termasuk di dalamnya ada pelapor dan terlapor dan saksi - saksi atas peristiwa pengrusakan APK di Kecamatan Sukorame," kata M Farid Achiyani kepada wartawan di kantor Bawaslu Lamongan, Jumat (11/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil dari klarifikasi dan pendalaman serta rapat pleno Bawaslukab, tandas Farid, ada dugaan pelanggaran pasal 69 UU Pilkada terkait perusakan APK. Hasil rapat pleno Bawaslu, lanjut Farid, laporan tersebut telah memenuhi unsur. Selain itu, laporan tersebut telah diteruskan dengan laporan ke SPKT Polres Lamongan pada Kamis malam (10/10/2024).

"Untuk selanjutnya kita serahkan kepada pihak kepolisian dalam perkara ini. Jadi untuk Bawaslu sekarang sudah membuat keputusan atau penerusan terkait pelaporan dari pihak terlapor ke Polres Lamongan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara Koordinator tim Hukum dan Advokasi pasangan Yes-Dirham Nihru Baihaki Al-Haidar membenarkan laporannya telah dilimpahkan ke Polres Lamongan. Pelimpahan tersebut, setelah Gakkumdu dan Bawaslu Lamongan menyimpulkan tindakan pelaku memenuhi unsur.

"Karena dari Gakkumdu ada dugaan pidana pemilu dan memenuhi unsur formil maupun materiilnya, sesuai undang-undang yang melakukan tindak lanjut adalah polres," jelas pria yang akrab disapa Gus Irul.

Sebelumnya, tim hukum dan advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye (apk) di Kecamatan Sukorame kepada Bawaslu Lamongan.

Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan oleh SH warga Kecamatan Sukorame pada Sabtu dini hari pekan lalu. APK yang dirusak berupa banner yang dipasang di depan posko pemenangan Yes-Dirham.




(dpe/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads