Masih ingat laporan tim hukum paslon Yes-Dirham ke Bawaslukab Lamongan beberapa waktu lalu? Bawaslukab Lamongan telah menggelar rapat pleno terkait 2 laporan yang masuk tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslukab Lamongan, M Farid Achiyani mengatakan rapat pleno tersebut dilakukan untuk kajian awal dugaan penyampaian laporan.
"Benar, Bawaslukab Lamongan telah menggelar rapat pleno terkait 2 hal tersebut yang dihadiri oleh semua Komisioner Bawaslukab Lamongan," kata M Farid Achiyani kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pleno Bawaslukab Lamongan untuk penyampaian laporan dengan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 2 Yes-Dirham, dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, tidak terpenuhi syarat formal dan materi laporan.
Selain itu pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) Perbawaslu No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan," ujar Farid.
Demikin pula untuk laporan kedua terkait akun facebook yang dilaporkan ke Bawaslukab.
"Berdasarkan Pleno Bawaslu Lamongan untuk penyampaian laporan terkait dengan unggahan Facebook kampanye di tempat ibadah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya syarat formal dan materiel laporan. Dalam hal ini, Pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) Perbawaslu No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," papar Farid.
Sesuai dengan pasal 14 ayat 5 Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, terang Farid, dalam hal pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud maka Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum paslon Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) melaporkan dua dugaan pelanggaran di Pilkada Lamongan, Senin (30/9/2024) lalu.
Mereka terdiri dari Nihru Baihaqi Al-Haidar atau Gus Irul. Mereka mengatakan, pihaknya melaporkan dua dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslukab Lamongan. Dua pelanggaran itu perusakan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik dan postingan facebook terkait kampanye di tempat ibadah.
(dpe/fat)