Bawaslu Sanksi KPU Gresik yang Langgar Aturan Pengundian Nomor Urut

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Gresik 2024

Bawaslu Sanksi KPU Gresik yang Langgar Aturan Pengundian Nomor Urut

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 07 Okt 2024 23:15 WIB
Masyarakat saat melaporkan KPU Gresik di Kantor Bawaslu Gresik.
Masyarakat saat melaporkan KPU Gresik di Kantor Bawaslu Gresik. (Foto: Istimewa)
Gresik -

Bawaslu menyatakan KPU Gresik terbukti melakukan pelanggaran prosedur administrasi terkait pengundian nomor urut kotak kosong Pilbup Gresik 2024. Putusan itu menindaklanjuti laporan Khoirul Anam, warga Jalan Enggano Barat, Gresik.

Khoirul Anam melaporkan masalah pengundian nomor urut paslon Pilbup Gresik 2024 itu ke Bawaslu Gresik pada Selasa (24/9). Dia menyebutkan ada indikasi main mata antara pihak KPU dengan paslon tunggal, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani)-Asluchul Alif (dr Alif).

"Kejadian itu pada saat pengundian nomor urut calon tunggal sisa undian tidak dibuka, sebab disinyalir karena tidak ada transparansi besar kemungkinan isi kotak undian hanya ada nomor 1 semua," ujar Khoirul Anam yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemilih Kotak Kosong dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anam menduga host atau MC acara mengucapkan kalimat yel-yel "Satu All In Yani-Alief" secara sengaja. Ini dianggap sebagai kampanye untuk Yani-Alif.

Humas Bawaslu Gresik Habiburrahman membenarkan mengenai terbuktinya pelanggaran yang dilakukan KPU dalam hal pengundian nomor urut paslon tunggal di pilbup Gresik 2024.

ADVERTISEMENT

"Jadi ada 3 pokok persoalan yang dilaporkan," jelasnya kepada detikJatim, Senin (7/10/2024).

"(Putusannya) tidak ada norma satupun terkait dengan kewajiban KPU untuk membuka nomor tersisa," jelasnya.

Kedua, sambungnya, KPU tidak menyampaikan terkait nomor urut kotak kosong. Dari awal sampai akhir, kata dia, terbukti KPU tidak menyampaikan itu. Hal ini oleh Bawaslu dianggap dugaan melanggar ketentuan prosedur.

"Jadi pelanggarannya ini adalah pelanggaran administrasi," tegasnya.

Kemudian yang terakhir terkait MC yang mengajak yel-yel. Menurut penjelasan KPU ke Bawaslu, dalam acara pengundian itu KPU menggandeng EO. KPU sudah briefing EO dan tidak ada rundown kegiatan itu.

"Artinya, murni kesalahan EO. Karena ini terkait dengan KPU, pelanggaran administrasi ini kita teruskan kepada KPU," ungkapnya.

"Kronologi-kronologi dan fakta-fakta di persidangan ini, klarifikasinya Bawaslu itu kami sampaikan kepada KPU, termasuk terhadap EO agar dilakukan evaluasi," pungkasnya.




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads