Bawaslu Mulai Bahas Laporan Dugaan Pemalsuan LHKPN Cawabup Probolinggo

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilbup Probolinggo 2024

Bawaslu Mulai Bahas Laporan Dugaan Pemalsuan LHKPN Cawabup Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Minggu, 06 Okt 2024 19:19 WIB
Gakkumdu Mulai Bahas Laporan Dugaan Pemalsuan LHKPN oleh Cawabup Probolinggo
Gakkumdu Probolinggo (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo dilaporkan ke Bawaslu oleh pegiat antikorupsi. Cawabup itu diduga telah memalsukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPU.

Kini, laporan itu mulai diproses. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo telah menggelar rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Satreskrim Polres Probolinggo terkait laporan dari LSM LIRA Kabupaten Probolinggo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto mengatakan rapat itu pembahasan pertama dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang diatur dalam dua peraturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua pasal yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Pertama, Pasal 14 Ayat 2 Huruf J dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan, dan Pasal 184 dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota," kata Yonki, Minggu (6/10/2024).

Pasal 184 UU No. 8 Tahun 2015, menurut Yonki, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau menggunakan surat palsu dalam persyaratan pencalonan bisa dikenai hukuman pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai denda minimal Rp36 juta dan maksimal Rp72 juta," jelas Yonki saat dikonfirmasi.

Setelah pembahasan pertama dengan Gakkumdu itu, lanjut Yonki, pihaknya akan memastikan apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Syarat formil terkait laporan tertulis, sedangkan syarat materiil menyangkut bukti-bukti yang ada. Saat ini, bukti yang dilampirkan meliputi dokumen pelelangan, LHKPN, serta saksi," ujarnya.

Pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait. Salah satunya pelapor dan saksi-saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut, jika dirasa semua persyaratan lengkap dan sempurna.

"Untuk waktunya masih belum bisa kami pastikan, tapi tentunya pemanggilan kepada pelapor dan terlapor dan saksi-saksi pasti dilakukan. Nanti akan saya kabari kalau memang sudah pemanggilan," tandasnya.

Sebelumnya LSM di Probolinggo melaporkan salah satu cawabup diduga memalsukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPU.

"Dalam web itu disebutkan dilelang rumah dan toko di jalan Desa Sumberanyar Paiton dengan harga Rp. 1.500.000.000. Dipublish BRI mulai 31 Juli 2024. Dari situlah bendahara kami tertarik," kata Bupati LIRA Probolinggo, Salamul Huda, Jumat (4/10/2024).

Karena tertarik, kata Salam, pihaknya menindaklanjuti dengan menanyakan kepada pihak bank perihal kepemilikan bangunan yang dilelang. Setelah menerima pemberitahuan dari bank itu, pemilik bangunan itu merupakan salah satu peserta Pilkada di Probolinggo.

"Kemudian untuk memperkuat itu, kami menelusuri dan mendapatkan sertifikat yang dilelang masih dan benar atas nama salah satu calon wakil bupati di Probolinggo dengan sertifikat Hak Milik No 672 Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton," ujar Salam.

Dia menyebut ada dugaan yang bersangkutan melanggar Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati pasal 14 ayat (2) huruf j.

"Sementara di LHKPN yang dilaporkan Cawabup yang dilaporkan sebagai syarat pencalonannya itu disebut tidak memiliki utang. Sedangkan data yang kami peroleh, yang bersangkutan ini memiliki utang sebesar Rp 2.744.378.317 berikut bunga dan juga dendanya," ujarnya.




(hil/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads