Kejadian kurang mengenakkan dialami sejumlah wartawan nasional dan regional saat hendak meliput pengundian nomor urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Blitar. Para wartawan tak diperbolehkan masuk ruangan acara lantaran kehabisan ID card khusus dari KPU Kabupaten Blitar.
Peristiwa itu terjadi karena KPU Kabupaten Blitar memberlakukan pembatasan jumlah wartawan/media yang meliput. Entah diberikan kepada siapa saja ID card khusus tersebut hingga KPU kehabisan.
Salah satu wartawan yang turut tidak diizinkan masuk yakni, reporter RRI Malang, Ninda Alifia. Ninda mengaku tidak diperkenankan masuk ruangan karena tak memiliki ID card khusus dari KPU Kabupaten Blitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya tadi sudah melakukan registrasi dengan panitia, tapi ternyata ID cardnya habis. Kemudian mencoba menunjukkan ID card dari media, tapi tetap nggak boleh masuk," terangnya kepada detikJatim, Senin (23/9/2024).
Ninda mengaku tidak mendapatkan informasi apabila peliputan pengundian nomor urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Blitar tersebut dibatasi dengan ID card khusus. Termasuk dalam grup chat (WhatsApp group) dengan KPU Kabupaten Blitar tidak disampaikan dengan jelas, maupun rincian terkait persyaratan peliputan.
"Sebelumnya memang tidak ada informasi atau pemberitahuan sama sekali. Kita (media) punya WA group dengan KPU Kabupaten Blitar, tapi tidak ada informasi tentang pembatasan peliputan dan sebagainya," jelasnya.
Ketua PWI Blitar Raya Irfan Anshori menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, hal itu termasuk menyalahi aturan pers yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1), bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Saya sebagai ketua PWI Blitar Raya menyayangkan dan mengecam hal tersebut. Kalau memang aturannya ada ID card khusus kenapa sebelumnya tidak sosialisasi ke kami (wartawan). Sehingga kami bisa memperhatikan hal itu, kami juga menunggu itikad baik dari KPU Kabupaten Blitar," tandasnya.
(abq/iwd)