Saat ID Card Khusus Halangi Wartawan Liput Undian Nomor Urut Pilbup Blitar

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Saat ID Card Khusus Halangi Wartawan Liput Undian Nomor Urut Pilbup Blitar

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 23 Sep 2024 22:53 WIB
Wartawan dilarang masuk KPU saat undian nomor urut paslon Pilbub Blitar
Wartawan dilarang masuk KPU saat undian nomor urut paslon Pilbub Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Kejadian kurang mengenakkan dialami sejumlah wartawan nasional dan regional saat hendak meliput pengundian nomor urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Blitar. Para wartawan tak diperbolehkan masuk ruangan acara lantaran kehabisan ID card khusus dari KPU Kabupaten Blitar.

Peristiwa itu terjadi karena KPU Kabupaten Blitar memberlakukan pembatasan jumlah wartawan/media yang meliput. Entah diberikan kepada siapa saja ID card khusus tersebut hingga KPU kehabisan.

Salah satu wartawan yang turut tidak diizinkan masuk yakni, reporter RRI Malang, Ninda Alifia. Ninda mengaku tidak diperkenankan masuk ruangan karena tak memiliki ID card khusus dari KPU Kabupaten Blitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya tadi sudah melakukan registrasi dengan panitia, tapi ternyata ID cardnya habis. Kemudian mencoba menunjukkan ID card dari media, tapi tetap nggak boleh masuk," terangnya kepada detikJatim, Senin (23/9/2024).

Ninda mengaku tidak mendapatkan informasi apabila peliputan pengundian nomor urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Blitar tersebut dibatasi dengan ID card khusus. Termasuk dalam grup chat (WhatsApp group) dengan KPU Kabupaten Blitar tidak disampaikan dengan jelas, maupun rincian terkait persyaratan peliputan.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya memang tidak ada informasi atau pemberitahuan sama sekali. Kita (media) punya WA group dengan KPU Kabupaten Blitar, tapi tidak ada informasi tentang pembatasan peliputan dan sebagainya," jelasnya.

Ketua PWI Blitar Raya Irfan Anshori menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, hal itu termasuk menyalahi aturan pers yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1), bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Saya sebagai ketua PWI Blitar Raya menyayangkan dan mengecam hal tersebut. Kalau memang aturannya ada ID card khusus kenapa sebelumnya tidak sosialisasi ke kami (wartawan). Sehingga kami bisa memperhatikan hal itu, kami juga menunggu itikad baik dari KPU Kabupaten Blitar," tandasnya.




(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads