7 Ribu Pemilih Pemula Belum Punya e-KTP Jelang Pilbup Blitar

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

7 Ribu Pemilih Pemula Belum Punya e-KTP Jelang Pilbup Blitar

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 09 Sep 2024 16:53 WIB
Dispendukcapil Blitar lakukan perekaman e-ktp
Perekaman e-ktp di Dispendukcapil Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Ada sekitar 7 ribu warga Kabupaten Blitar belum memiliki e-KTP. Padahal mereka sebagai pemilih pemula dalam Pilkada 2024. Kini, Dispendukcapil tengah mengebut perekaman e-KTP terhadap ribuan pemilih pemula itu.

"Sampai dengan saat ini kekurangan perekaman e-KTP untuk pemilih pemula itu kurang lebih ada sekitar 7 ribu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (9/9/2024).

Tunggul menyebutkan, perekaman e-KTP pemilih pemula untuk Pilkada 2024 sudah berlangsung. Namun masih tersisa 7 ribu remaja atau anak berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada beberapa kendala yang terjadi saat proses perekaman e-KTP bagi pemilih pemula. Salah satunya yakni, warga tersebut tidak sedang berada di wilayah Kabupaten Blitar.

"Sulitnya (Kendalanya) itu sebagian dari pemilih pemula ini berada di luar kota dan luar Jawa. Jadi, mereka merupakan warga Kabupaten Blitar yang bersekolah di beberapa wilayah Indonesia, namun belum miliki e-KTP," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku Dispendukcapil tengah menggalakkan perekaman e-KTP dengan jemput bola. Khususnya di lembaga sekolah di wilayah Kota Blitar maupun di bawah naungan kemenag.

"Termasuk beberapa waktu lalu, kami jemput bola perekaman e-KTP di Ponpes Kecamatan Udanawu dan MAN 3 Blitar. Kemudian juga di, SMKN 3 Blitar dan SMK Islam, karena ada sekitar 300 pemilih pemula (Warga Kabupaten Blitar) yang bersekolah di kota Blitar," jelasnya.

Pihaknya menargetkan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula ditarget selesai 20 November atau H-7 sebelum pencoblosan. Dispenducapil juga akan membuka pelayanan pada hari pencoblosan untuk memfasilitasi pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pada 27 November.

"Sebenarnya yang belum berusia 17 tahun bisa dilakukan perekaman e-KTP, tapi penerbitan harus dilakukan saat tepat atau sesudah syarat usia yang ditetapkan. Yang jelas kami tetap fasilitasi untuk perekaman e-KTP pemilih pemula," tandasnya.




(dpe/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads