KPU Kota Malang memastikan tiga bakal pasangan calon (Paslon) wali dan wakil wali kota memenuhi syarat administrasi. Ketiganya M Anton-Damyati Ayatullah, Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin dan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas yang disampaikan ke-3 bakal paslon. Setelah melalui proses verifikasi dan tahapan perbaikan, syarat administrasi ketiganya dinyatakan lolos.
"Secara umum dari tiga pasangan calon itu dinyatakan lengkap dan benar, maka memenuhi syarat untuk proses tahapan selanjutnya," ujar Toyyib kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penelitian administrasi tersebut telah diserahkan kepada para perwakilan dari tiga bakal paslon. Penyerahan tersebut dilakukan Sabtu 14 September 2024.
Selanjutnya, KPU Kota Malang memberikan ruang ke masyarakat untuk menanggapi hasil putusan ini. Tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bapaslon ini dimulai sejak 15-18 September 2024.
Setelah proses tanggapan masyarakat, KPU Kota Malang bakal melakukan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bapaslon pada 15-21 September 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
(abq/fat)