Ini Mekanisme Debat Eri-Armuji Lawan Kotak Kosong

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Ini Mekanisme Debat Eri-Armuji Lawan Kotak Kosong

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 09 Sep 2024 22:31 WIB
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Bakron Hadi.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Bakron Hadi. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Pilwali Surabaya 2024 hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Eri Cahyadi-Armuji. Karena akan melawan kotak kosong, dalam debat paslon Eri-Armuji hanya akan menyampaikan visi-misi. Begini mekanismenya menurut KPU Surabaya.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Bakron Hadi mengatakan untuk mekanisme debat paslon masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Namun paslon itu nantinya hanya menyampaikan visi misi.

"Kami tunggu petunjuk teknisnya. Untuk tahun 2024 kami belum terima tata cara debat. Tapi biasanya kalau calon tunggal penyampaian visi dan misinya saja," kata Bakron saat ditemui detikJatim di kantor KPU Surabaya, Senin (9/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nanti, paslon juga tidak akan berdebat dengan panelis melainkan panelis hanya akan memberikan pertanyaan kritis yang cukup tajam berkaitan visi dan misi yang dibawa oleh Eri-Armuji.

"Kan panelis itu bukan yang mendebat calon, dia hanya memberikan pertanyaan yang berkaitan dengan visi misi calon. Beda dengan calon sama calon," katanya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan ketentuan teknis sebelumnya, debat pasangan calon tunggal pada PKPU tahun 2015 diatur pada Pasal 10, Bab II Pelaksanaan Pemilihan dengan satu pasangan calon.

Dilansir dari detikNews, debat publik dalam pasal 10 ayat 2 huruf A di PKPU 2015 dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi dan misi pasangan calon yang dipandu moderator dan dilakukan pendalaman materi oleh panelis. Karena tidak ada lawan, maka paslon hanya memaparkan visi misinya.

Selanjutnya, panelis dan moderator akan memperdalam visi misi yang dipaparkan pasangan calon tunggal. Nanti moderator berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas tinggi dan jujur. Sedangkan panelis berasal dari kalangan masyarakat profesional dan akademisi.




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads