Jika Kotak Kosong Menang Pilkada, Daerah Akan Dipimpin Pj

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Jika Kotak Kosong Menang Pilkada, Daerah Akan Dipimpin Pj

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 01 Sep 2024 18:15 WIB
Kotak Kosong Pilkada
Ilustrasi kotak kosong. Foto: Mindra Purnomo
Surabaya -

Kota Surabaya menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Eri Cahyadi dan Armuji menjadi satu-satunya pasangan calon (paslon) di Pilwali Surabaya, dengan dukungan 18 partai politik. Bagaimana jika kotak kosong jadi pemenang Pilkada 2024?

Jika pada Pilkada 27 November 2024 paslon tunggal kalah dari kotak kosong, maka kepemimpinan wali kota akan diisi oleh penjabat (Pj). Nantinya Pj akan menjabat selama lima tahun sampai Pilkada selanjutnya.

Anggota Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam menjabarkan terkait mekanisme pemilihan paslon tunggal. Nantinya, ada dua gambar paslon yang akan dipilih pemilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus calon tunggal, paslon tunggal, pada surat suara gambarnya ada dua kotak. Satu kotak bergambar paslonnya, satu kotak bergambar paslon kosong, tidak ada gambar," kata Umam, Minggu (1/9/2024).

"Merujuk 2020, pengundian itu kanan atau kiri. Tapi belum tahu juknisnya, bagaimana cara penentuan, apakah semua paslon tunggal ini ditaruh sebelah kiri atau kanan, kami belum tahu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Umam juga menjelaskan terkait penghitungan suara paslon tunggal. Untuk bisa menduduki kursi wali kota dan wakil wali kota, harus meraih suara lebih dari 50 persen.

Ketika nantinya perolehan suara dimenangkan kotak kosong, maka akan ditunjuk Pj sebagai pemimpin daerah. Bahkan lama jabatannya sampai digelarnya kembali pilkada atau 5 tahun ke depan.

"Kalau misalnya kurang dari 50 persen, maka nanti dinyatakan selama lima tahun ke depan itu dipimpin oleh penjabat (Pj), pelaksanaan pilkada akan dilakukan pada periode selanjutnya," pungkasnya.




(ihc/irb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads