Antisipasi 5 Calon Tunggal di Pilkada Jatim, Ini yang Dilakukan KPU Jatim

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Antisipasi 5 Calon Tunggal di Pilkada Jatim, Ini yang Dilakukan KPU Jatim

Esti Widiyana - detikJatim
Minggu, 01 Sep 2024 23:03 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Surabaya -

Bakal pasangan calon kepala daerah tunggal kabupaten/kota di Jawa Timur ada 5. Namun, semuanya belum bisa dipastikan sebagai calon tunggal. Sebab KPU Jatim akan memperpanjang pendaftaran hingga 4 September.

5 Daerah itu yakni Kota Surabaya pasangan Eri Cahyadi-Armuji, Pasuruan pasangan Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi, Gresik pasangan Fani Akhmad Yani-dr Asluchul Alif.

Selain itu di Trenggalek pasangan Mukhammad Nur Arifin-Syah Mohammad Natamegara dan Ngawi pasangan Ony Anwar Harsono dan Dwi Riyanto Jatmiko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lima daerah itu belum bisa dipastikan paslon tunggal, kenapa? Karena di lima kabupaten/kota ini punya kewajiban melakukan perpanjangan. Perpanjangan ini sebagai koreksi dari saya hasil konpres kemarin, perpanjangannya tanggal 30, 31 Agustus, 1 September itu jadi satu pengumuman, sosialisasi, pendaftran," kata Anggota Divisi Teknis dan Penyelengaraan KPU Jatim Choirul Umam, Minggu (1/9/2024).

Umam menjelaskan, ada koreksi yang mesti dilakukan. Koreksi mulai tanggal 31 Agustus sampai 1 September dilakukan pengumuman sekaligus sosialisasi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada juga perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Perpanjangan selama 3 hari.

"Perpanjangan masa pendaftaran itu di tanggal 2-4 September," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Umam, masih menunggu hingga tanggal 4 September dini hari guna memastikan apakah lima kabupaten/kota masih ada pendaftar lagi atau tidak.

"Kalau tidak ada dipastikan 5 kabupaten kota ini paslonnya tunggal. Kalau misalkan ada berarti tidak pslon tunggal, jadi masih melihat nanti tanggal 4 September," pungkasnya.




(esw/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads