Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jatim, PDIP: Antara Risma atau Anas

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub Jatim, PDIP: Antara Risma atau Anas

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 23 Agu 2024 14:38 WIB
Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi Kanang Sulistyono
Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi 'Kanang' Sulistyono (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur mendapat angin segar usai putusan MK terkait batas ambang Pilkada 2024. PDIP bisa mengusung calon sendiri di Pilgub Jatim 2024.

Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi 'Kanang' Sulistyono mengungkapkan saat ini tinggal dua nama saja yang akan dibahas partainya untuk maju di Pilgub Jatim 2024.

Dua nama itu yakni Mensos RI yang juga eks Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma dan Menpan RB yang juga eks Bupati Banyuwangi Azwar Anas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal dua, antara Bu Risma (Tri Rismaharini) atau Pak Anas (Azwar Anas)," kata Kanang, Jumat (23/8/2024).

Menurut Kanang, secara perangkingan, Risma masih nomor satu. Sedangkan Azwar Anas nomor dua. Pihaknya masih menunggu masukan dari kelompok-kelompok masyarakat di Jatim.

ADVERTISEMENT

"Nomor satu tetap Risma, nomor dua Anas. Pokoknya salah satu di antaranya," tegasnya.

"Wakilnya kita masih komunikasi dengan berbagai kelompok dan komunitas apakah PKB, Muhammadiyah, petani. Bisa jadi dengan PKB, ya tinggal nomor satu nomor duanya siapa," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, batas ambang mengusung paslon di Pilkada Serentak 2024 ini sudah tidak memakai acuan 20% kursi parlemen di masing-masing daerah.

Jika mengacu aturan MK terbaru soal Pilkada Serentak, untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya butuh 6,5% suara sah untuk tingkat DPRD provinsi. Ketentuan ini tentu berlaku untuk Provinsi Jawa Timur.

Data KPU Jatim untuk Pileg DPRD Jatim 2024 lalu, total suara sah sebesar 22.866.147. Maka, 6,5% dari suara sah tersebut ialah 1.486.296 suara.

Dal 18 partai, ada enam partai di Jatim yang memiliki suara di atas 1.486.296 dan otomatis bisa mengusung paslon sendiri tanpa berkoalisi. Keenam partai itu adalah PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, dan NasDem.

Di mana, PKB meraih 4.517.228 suara, PDI Perjuangan 3.735.865 suara, Gerindra 3.589.052 suara, Golkar 2.314.685 suara, Demokrat 1.872.353 suara, NasDem 1.820.211.

Namun, empat dari enam partai tersebut telah menentukan arah dukungan di Pilgub Jatim 2024 yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, dan NasDem. Keempat partai tersebut telah melabuhkan dukungan kepada petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.

Sementara, PKB dan PDIP sampai hari ini belum menentukan arah dukungan di Pilgub Jatim 2024. Keduanya bisa mengusung paslon sendiri berdasar aturan MK terbaru.




(hil/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads