Deretan Parpol di Jatim yang Bisa Usung Calon Sendiri Usai Putusan MK

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Deretan Parpol di Jatim yang Bisa Usung Calon Sendiri Usai Putusan MK

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 23 Agu 2024 13:19 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Foto:Anggi Muliawati/detikcom)
Surabaya -

Pilkada Serentak 2024 dipastikan akan menggunakan aturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas ambang mengusung paslon.

Di Jawa Timur, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilgub Jatim 2024 ada sebanyak 31.335.944 berdasar data KPU Jatim. Dengan rincian, pemilih laki-laki 15.440.932, dan pemilih perempuan sebanyak 15.895.012.

Jika mengacu aturan MK terbaru soal Pilkada Serentak untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya butuh 6,5% suara sah untuk tingkat DPRD provinsi. Ketentuan ini tentu berlaku untuk Provinsi Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data KPU Jatim untuk Pileg DPRD Jatim 2024 lalu, total suara sah sebesar 22.866.147. Maka, 6,5% dari suara sah tersebut ialah 1.486.296 suara.

Dari 18 partai, ada enam partai di Jatim yang memiliki suara di atas 1.486.296 dan otomatis bisa mengusung paslon sendiri tanpa berkoalisi. Keenam partai itu adalah PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, dan NasDem.

ADVERTISEMENT

PKB meraih 4.517.228 suara, PDI Perjuangan 3.735.865 suara, Gerindra 3.589.052 suara, Golkar 2.314.685 suara, Demokrat 1.872.353 suara, NasDem 1.820.211.

Namun, empat dari enam partai tersebut telah menentukan arah dukungan di Pilgub Jatim 2024. Keempatnya yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, dan NasDem yang telah melabuhkan dukungan kepada petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.

Sementara, PKB dan PDIP sampai hari ini belum menentukan arah dukungan di Pilgub Jatim 2024. Keduanya bisa mengusung paslon sendiri berdasar aturan MK terbaru.

Selain PKB dan PDIP yang belum menentukan arah dukungan, ada tujuh partai yang belum menentukan dukungan. Yakni Gelora, Partai Buruh, Hanura, PBB, Ummat, Partai Garda Republik Indonesia, dan PKN yang belum menentukan arah dukungan.

Namun, suara ke-7 partai ini jika digabungkan masih belum mencapai suara 6,5% sebagai batas ambang mengusung paslon di Pilgub Jatim 2024.

Berikut jumlah suara sah partai politik untuk DPRD Jatim periode 2024-2029 sesuai urutan suara terbanyak:

1. PKB 4.517.228
2. PDI Perjuangan 3.735.865
3. Gerindra 3.589.052
4. Golkar 2.314.685
5. Demokrat 1.872.353
6. NasDem 1.820.211
7. PAN 1.319.563
8. PKS 1.307.657
9. PPP 978.008
10. PSI 551.051
11. Perindo 187.894
12. Gelora 175.927
13. Partai Buruh 121.779
14. Hanura 99.208
15. PBB 90.960
16. Ummat 79.619
17. Partai Garda Republik Indonesia 53.133
18. PKN 51.944.




(hil/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads