Dugaan Korupsi PT DABN Setahun Belum Ada Tersangka, Kejati: Kami Serius!

Dugaan Korupsi PT DABN Setahun Belum Ada Tersangka, Kejati: Kami Serius!

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 22 Sep 2026 11:15 WIB
Kantor PT DABN, BUMD Pengelola Pelabuhan di Probolinggo yang digeledah penyidik Kejati Jatim terkait dugaan korupsi.
Kantor PT DABN, BUMD Pengelola Pelabuhan di Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Surabaya -

Dugaan korupsi di tubuh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik BUMD Provinsi Jatim selaku pengelola Terminal Umum Pelabuhan Probolinggo sudah setahun diselidiki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Namun hingga saat ini, setahun sudah berlalu, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Meski belum ada tersangka, Kejati Jatim memastikan kasus itu masih dalam tahap penyidikan. Kendati, hingga saat ini Kejati Jatim juga belum mengungkap siapa saja saksi yang diperiksa sejak Agustus 2025.

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi DABN. Termasuk melakukan perhitungan kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih proses perhitungan kerugian negara," kata Punia, Selasa (22/9/2026).

ADVERTISEMENT

Punia juga mengakui meski sudah setahun berlalu belum ada tersangka yang ditetapkan. Dia kemudian menyatakan bahwa pihaknya serius untuk menangani kasus itu seraya mengingatkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti sejumlah uang dan dokumen yang diamankan. Hanya saja, menurutnya kasus itu kompleks.

"Belum ada (tersangka). Nanti kami akan update, ya. Serius, Pak (dalam penyidikan kasus DABN), sangat serius. Jadi kami sampaikan kita terus melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Karena ini cukup kompleks, ya," ujarnya.

Punia mengungkapkan lebih dari 1 tahun kasus itu dalam proses penyidikan karena permasalahan yang rumit. Menurut dia, pihaknya masih mencari konstruksi hukum dan siapa yang dianggap paling bertanggungjawab.

"Kompleks (permasalahannya). Jadi kita harus memilah ya, memisahkan antara perbuatan-perbuatan itu, jadi benar-benar kita mencari fakta yang kemudian kepada siapa konstruksi hukum ini dipertanggungjawabkan di dalamnya," imbuh dia.

Terkait total para saksi yang diperiksa, ia menyebutkan hingga saat ini sudah ada 50 orang yang dimintai keterangan. Meski begitu ia memastikan jumlah saksi yang akan diperiksa masih bisa terus berkembang.

"Saksi sampai saat ini sudah on progress dan kalau enggak salah sudah banyak, sekitar 50. Jadi ini jalan terus, tidak setop. Kami terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," tuturnya.

Punia menegaskan tidak ada target tertentu dalam penyelesaian perkara dugaan korupsi PT DABN Probolinggo ini. Dia menyatakan bahwa ada modus operandi yang unik yang sedang didalami oleh Kejati Jatim.

"Ini fakta-faktanya kan cukup unik, ya, cukup berkembang dan ini kami sudah dapatkan fakta-fakta baru lagi, modus operandi yang baru. Nanti dalam waktu terdekat ini nanti akan kami sampaikan. Mohon bersabar, kita tetap kerjakan. Kami tetap akan berproses, nanti teman-teman bisa lihat lah, ya. Saya enggak bisa janji, tapi teman-teman lihat aja sih. Kita tetap tetap akan bekerja, berproses ini," tutup dia.



(irb/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads