Pakai Putusan MK, Pimpinan DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Kabar Nasional

Pakai Putusan MK, Pimpinan DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada

Firda Cynthia Anggrainy - detikJatim
Kamis, 22 Agu 2024 20:25 WIB
Ketua DPP Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (Dwi/detikcom)
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Dwi/detikcom)
Surabaya -

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dasco menegaskan pihaknya patuh dan tunduk pada aturan.

Dasco menyebut sudah diputuskan bahwa revisi UU Pilkada tak dapat dilakukan saat ini. Dia menekankan rapat paripurna revisi UU Pilkada batal dilaksanakan hari ini.

"Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya," jelas Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco mengatakan setelah revisi UU Pilkada batal digelar hari ini, maka mekanismenya bila ingin rapat paripurna lagi perlu melalui sejumlah tahapan. Sementara itu, lanjutnya, Selasa (27/8) sudah masuk tahapan pendaftaran.

"Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," terang politikus Gerindra itu.

ADVERTISEMENT

"Nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," lanjut Dasco.

Putusan MK yang dimaksud ialah terkait uji materi yang diajukan dua partai, yakni Buruh dan Gelora. "Judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Selengkapnya klik di sini.




(abq/fat)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads