Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim memberikan dua penghargaan kepada Satresnarkoba Polres Pasuruan. Salah satunya karena berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba.
Dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Semester II Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Jatim Tahun Anggaran 2025, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto, berhasil meraih dua penghargaan sekaligus. Kedua penghargaan diserahkan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa.
Penghargaan tersebut yakni pertama, Juara 3 kategori ungkap kasus dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 berdasarkan kualitas barang bukti. Kedua, Juara 2 pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian tersebut, Prestasi ini adalah bukti kerja keras dan dedikasi anggota dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Kami akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum sekaligus memperluas jaringan pengungkapan hingga ke akar-akarnya," kata Jazuli, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja. Satresnarkoba, katanya, tidak hanya fokus pada peredaran barang haramnya, tetapi juga menindak tegas aliran uang hasil kejahatan melalui TPPU.
"Ini penting agar jaringan narkoba tidak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya," ujar Jazuli.
Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim. Capaian ini juga karena dukungan penuh dari Kapolres Pasuruan.
"Kamib berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Pasuruan," katanya.
Untuk diketahui Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, yang selama ini dikenal sebagai "Kampung Narkoba". Aset Rp 3 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di desa tersebut juga dibongkar.
Di jaringan narkoba Wonosunyo, petugas mengamankan sembilan tersangka; yakni K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Penangkapan mulai 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu serta kawasan Legian, Bali.
Barang bukti yang diamankan cukup besar, meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Dari jumlah itu, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp 876 juta.
Barang bukti praktik pencucian uang yang disita berupa tiga dump truk, satu mobil Terios, satu pikap Grandmax, dua sepeda motor, serta perlengkapan elektronik. Total aset ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
Selain pengungkapan jaringan narkoba Wonosunyo, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan mereka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.
Simak Video "Video: Kata KPK soal Tak Dilibatkan Dalam Komite TPPU oleh Prabowo"
(dpe/abq)