Satgas Pangan Pastikan Harga Beras di Kota Malang Sesuai HET

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 23 Okt 2025 14:55 WIB
Satgas Pangan Polresta Malang Kota ikut sidak harga beras di pasar modern dan tradisional/Foto: Istimewa
Malang -

Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pangan melakukan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan ritel modern di Kota Malang. Tujuannya untuk memantau harga komoditas, khususnya beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kami bersama Satgas Pangan Provinsi, Satgas Pangan Pusat, Kepala Dispangtan Kota Malang, Kepala Bulog, serta jajaran kepolisian dan dinas terkait melakukan pengawasan harga beras di lapangan," ujar Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto kepada wartawan disela sidak di Kota Malang, Kamis (23/10/2025).

Sidak tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Satgas Pangan Pusat, Satgas Pangan Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Kepala Bulog Kota Malang, serta jajaran Polresta Malang Kota.

Menurut Andriko, pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, dan Menteri Perdagangan, yang meminta seluruh pihak menegakkan kepatuhan terhadap HET beras.

"Harga beras tidak boleh melebihi HET karena ini komoditas yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Mutunya juga harus terjamin," tegas Andriko.

Dari hasil sidak di sejumlah pasar tradisional, ditemukan beberapa pedagang yang masih menjual beras di atas HET. Selain itu, ada pula temuan beras berlabel premium namun diduga berkualitas medium.

Sampel beras tersebut akan dikirim ke laboratorium untuk diuji lebih lanjut oleh Satgas Pangan sebagai dasar penindakan.

"Kalau ditemukan pelanggaran, bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha. Karena ini sudah masuk unsur pelanggaran aturan perdagangan," ujar Andriko.

Ia menegaskan, perdagangan beras harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu jujur, adil, dan bertanggung jawab. "Kalau harus tarik. Kalau bisa disesuaikan, segera sesuaikan," tambahnya.

Andriko menjelaskan, saat ini HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.

Harga tersebut sudah melalui pembahasan panjang dan disepakati oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Meski begitu, di lapangan masih ditemukan pedagang yang menjual beras 5 kilogram di atas HET, dengan selisih sekitar Rp1.000 sampai Rp2.000. Salah satu penyebabnya, kata Andriko, karena harga dari distributor sudah lebih tinggi dari ketentuan.

"Nah, ini yang tidak boleh. Distributor juga harus patuh dan menjual di bawah HET agar pedagang eceran tetap mendapat margin," jelasnya.

Sementara itu, stok beras di wilayah Jawa Timur dipastikan aman. Kepala Perum Bulog Wilayah Jawa Timur melaporkan, persediaan mencapai 120 ribu ton beras, sehingga tidak ada potensi kelangkaan.

"Jadi bukan masalah stok, tapi kepatuhan terhadap harga. Di ritel modern semua sudah sesuai HET. Justru yang ironis, masyarakat menengah ke atas di ritel modern dapat harga lebih murah daripada rakyat kecil di pasar tradisional," kata Andriko.

Bapanas bersama Satgas Pangan akan terus memantau harga beras secara serentak di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia setiap pekan.

"Kalau harga di ritel modern bisa sesuai HET, maka pasar tradisional pun harus bisa. Jangan sampai terjadi ketimpangan," pungkasnya.



Simak Video "Video: Mentan Lapor ke Prabowo Harga Beras Mulai Turun"

(mua/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork