Ayah Bocah Difabel Tewas Di-bully Tak Puas Pelaku Dibina 6 Bulan

Nailul Hikmah - detikJatim
Sabtu, 24 Okt 2026 18:20 WIB
Orang tua korban, Selaras Abdul dan Nurul Fadilah saat ditemui di rumahnya Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya. (Foto: Andina Winanda/detikJatim)
Surabaya -

K (10), pelaku perundungan bocah difabel Zulkarnain Abdil Aziz (10) hingga tewas di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dibina selama 6 bulan. Selaras Abdul, orang tua korban mengaku tak puas dengan hukuman pembinaan tersebut.

Selaras lalu menyebut pemerintah perlu mengubah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya terkait ketentuan bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun. Ia menilai perubahan tersebut diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Ya, saya inginnya itu perlu tindakan lagi dan ingin merubah yo opo isone pemerintah merubah Undang-Undang sistem peradilan anak di bawah usia 12 tahun itu, soalnya kasihan kalau nanti ada orang seperti saya lagi yang senasib seperti saya, keadilannya pancet (sama) kayak gitu," kata Selaras kepada detikJatim, Sabtu (24/10/2026).

Untuk itu, Selaras akan terus memperjuangkan keadilan karena hukuman pembinaan 6 bulan dirasa masih tidak adil. Ia lalu berharap agar pelaku bisa dibina hingga dewasa hingga bisa menilai mana yang baik dan tidak.

"Yang jelas saya inginnya itu masih terus menuntut karena tidak adil buat saya," ujarnya.

"Dibina hingga dewasa atau setidaknya dia sudah cukup dianggap bisa berpikir mana yang baik mana yang buruk, mana yang dosa mana pahala," imbuh Selaras.

Sebagai bentuk perjuangannya, lanjut Selaras, pihaknya juga melalui penasihat hukum (PH) akan melakukan gugatan perdata bagi orang tua pelaku.

"Sudah, PH kami berencana menggugat ortu pelaku secara perdata," tandas Selaras.

Seperti diketahui, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan menyampaikan keputusan yang diberikan kepada kedua pelaku dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis anak.

Lutfi mengatakan bahwa pelaku K akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan F ditempatkan di Pondok Pesantren atas persetujuan orang tuanya.



Simak Video "Video: Kepsek SD di Pemalang Dicopot Buntut Siswa Tewas Dibully Kakak Kelas"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork