Kasus Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah difabel di Medokan Ayu, Rungkut Surabaya tewas dianiaya anak tetangganya berinisial K (10) dan F (8) masih banjir sorotan setelah viral. Tak terkecuali dari aparat dan pihak terkait.
Meski demikian, sejumlah kejanggalan mencuat seiring orang tua korban Selaras Abdul dan Nurul Fadilah buka suara di media sosial. Berikut kejanggalan-kejanggalan yang dicatat detikJatim.
1. Kasus mencuat usai ortu korban minta diviralkan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus perundungan yang berujung meninggalnya Zulkarnain ini pertama kali muncul setelah orang tua buka suara. Dalam video yang beredar, Selaras atau Laras ayah korban menangis minta diviralkan agar dapat keadilan atas kematian anaknya.
Dalam video itu Laras menuturkan kejadian tersebut terjadi pada pada 12 September 2026 di depan rumah. Saat itu sekitar pukul 09.20 WIB, istrinya pulang jualan dari pasar mendapati anak keduanya itu dalam kondisi membiru serta terjatuh dari kursi rodanya.
Menurut Laras, selain wajah membiru, sebuah tali sepatu juga ditemukan menjerat leher anaknya yang mengalami keterbatasan itu. Tali itu kemudian dilepas oleh laras.
Karena masih bernapas, Laras kemudian meminta bantuan warga dan membawa anaknya ke RSUD Eka Candrarini. Namun, nasib bertakat lain, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
2. Ortu korban difitnah jadi pembunuh anaknya
Dalam pengakuan lainnya, Laras mengaku juga sempat mendapat tuduhan dari keluarga pelaku K dan F bahwa tewasnya anaknya karena dibunuh. Karena hal ini, ia kemudian meminta CCTV diperiksa. Hasilnya dua pelaku anak terekam keluar dari gang saat kejadian.
Pengakuan Laras ini juga dibenarkan Tim kuasa hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana. Riski menyebut sebelum fakta perkara tersebut terungkap, orang tua anak yang diduga terlibat disebut sempat menuduh Selaras sebagai pembunuh anaknya sendiri.
"Jadi pertamanya itu malah orang tua pelaku itu menuduh Bapak korban yang membunuh," ujarnya.
3. Hasil autopsi korban tak pernah disampaikan
Dalam pengakuan lainnya, Laras juga menyampaikan meski jenazah anaknya diautopsi, namun hasil kematiannya tak pernah disampaikan polisi kepadanya.
"Enggak dikasih tahu secara detail. Hasilnya itu kan habis dijerat pakai tali sepatu, dijejali sabun colek, terus ditaburi lantoro," beber Laras.
4. Polrestabes baru gelar jumpa pers usai viral
Sehari setelah viral dan mendapat pemberitaan, Polrestabes menggelar jumpa pers terkait kasus perundungan brutal korban. Jumpa pers bahkan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Kombes Luthfie Sulistiawan.
Dalam kesempatan itu, polisi menyampaikan kronologi perundungan maut itu yang terjadi pada 12 September 2026. Pada hari yang sama, ibu korban selanjutnya membuat laporan polisi dengan pendampingan petugas setelah korban tewas dan diautopsi di RS Bhayangkara.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban dan kedua anak yang terlibat. Pemeriksaan terhadap anak dilakukan dengan pendampingan orang tua, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya, serta penasihat hukum sesuai tahapan pemeriksaan.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya di Sidoarjo pada Senin (14/9/2026) dan menetapak K sebagai tersangka. "Kemudian pada Rabu (16/9/2026) dilakukan gelar penetapan anak," terang Luthfie.
5. Satu pelaku dibina, satu lainnya dikirim ke ponpes
Meski telah ditetapkan tersangka, polisi mengaku belum bisa melakukan pembinaan terhadap tersangka. Baru pada keesokan harinya setelah melalui sidang pengambilan keputusan pelaku K kemudiab dibina di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama 6 bulan dengan evaluasi berkala.
"Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan," kata Luthfie.
Sementara itu, penanganan terhadap satu anak saksi berinisial F ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya untuk mendapatkan pendidikan. Penempatan tersebut juga mempertimbangkan kondisi psikologis dan hubungan bertetangga dengan keluarga korban.
