Anak Perundung Bocah Difabel di Surabaya hingga Tewas Dibina 6 Bulan

Anak Perundung Bocah Difabel di Surabaya hingga Tewas Dibina 6 Bulan

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 19 Okt 2026 20:45 WIB
Konferensi pers penanganan kasus kematian anak disabilitas di Surabaya
Konferensi pers penanganan kasus kematian anak disabilitas di Surabaya (Foto file: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Satu anak pelaku perundungan bocah difabel, Zulkarnain Abdil Aziz (10) hingga meninggal dunia akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pelaku akan menjalani pembinaan selama 6 bulan dengan evaluasi berkala.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan keputusan itu diambil melalui sidang pengambilan keputusan yang melibatkan penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya. Sejumlah pihak lain, termasuk KPAI dan lembaga bantuan hukum (LBH), turut dilibatkan.

"Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan," kata Luthfie di Polrestabes Surabaya, Senin (19/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luthfie menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima hasil penelitian sosial atau laporan sosial dari pekerja sosial. Penelitian itu mencakup kondisi keluarga, lingkungan, serta keadaan anak yang berhadapan dengan hukum.

Hasil penelitian sosial tersebut menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan itu, anak yang belum berusia 12 tahun dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali, maupun diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Luthfie, selama proses penanganan perkara berlangsung, anak tersebut tetap tinggal bersama orang tuanya sembari menunggu keputusan dari pihak terkait. Hal itu lantaran penanganan terhadap anak di bawah usia 12 tahun mengikuti ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Selama menjalani pembinaan di Rumah Perubahan, anak tersebut akan tetap mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik akademik maupun rohani. Anak juga akan mendapatkan konseling, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makan.

Sementara itu, penanganan terhadap satu anak saksi dalam perkara tersebut masih berproses. Untuk sementara, anak itu ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya untuk mendapatkan pendidikan. Penempatan tersebut juga mempertimbangkan kondisi psikologis dan hubungan bertetangga dengan keluarga korban.

Luthfie mengatakan peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap anak di lingkungan masing-masing, termasuk melalui peran orang tua, pemerintah, dan masyarakat.

"Ke depan kita harus meningkatkan lagi kepedulian kita terhadap lingkungan, baik orang tua, pemerintah, aparatur dan seluruh pihak agar lebih konsen terhadap perhatian terhadap anak-anak yang ada di lingkungan," pungkasnya.

Sebelumnya, Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah penyandang disabilitas di Surabaya ditemukan dalam kondisi membiru dengan tali sepatu menjerat lehernya di depan rumah pada 12 September 2026 pukul 09.20 WIB.

Ayah korban, Selaras Abdul, menduga anaknya menjadi korban perundungan hingga meninggal dunia oleh dua anak tetangganya berusia 10 dan 8 tahun.

Zulkarnain ditemukan dalam kondisi membiru dan terjatuh dari kursi rodanya, ketika ibunya, Nurul Fadilah, baru pulang berjualan dari pasar. Saat itu, ia mendapati anak keduanya itu dalam kondisi mengenaskan di depan rumah mereka di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya.

"Saya di dalam, langsung kaget. Saya buka pintu, langsung saya ke depan sana," kata Laras, sapaan Selaras Abdul kepada detikJatim, Sabtu (17/10/2026).

Saat menghampiri anaknya, Laras mendapati tali sepatu menjerat leher Zulkarnain, sehingga ia segera melepaskan jeratan tersebut dan memeriksa kondisi korban yang saat itu masih bernapas meski wajahnya telah membiru.

Laras kemudian meminta bantuan warga untuk membawa anaknya ke RSUD Eka Candrarini, tetapi nyawa Zulkarnain tidak tertolong dan ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Merasa penasaran dengan penyebab kematian anaknya, Laras memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di jalan dan mendapati dua anak tetangganya berinisial K (10) dan F (8) memasuki gang menuju rumahnya pada pagi hari sebelum korban ditemukan dalam kondisi kritis.

Laras mengatakan kedua anak tersebut merupakan warga sekitar rumahnya. Salah satunya tinggal satu gang dan lainnya berada di gang sebelah, sehingga ia menduga keduanya mengetahui kejadian yang menimpa Zulkarnain.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads