5 Fakta Baru Bocah Difabel Surabaya Tewas Di-bully 2 Anak Tetangga

5 Fakta Baru Bocah Difabel Surabaya Tewas Di-bully 2 Anak Tetangga

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 20 Okt 2026 09:14 WIB
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menemui keluarga bocah difabel yang meninggal dibully anak tetangga
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menemui keluarga bocah difabel yang meninggal dibully anak tetangga/Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Kasus tewasnya Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah difabel di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Kecamatan Rungkut, Surabaya, kembali mengungkap fakta baru. Anak yang meninggal pada Sabtu (12/9) itu diduga menjadi korban penganiayaan anak tetangganya sendiri, dengan motif yang disebut-sebut dipicu dendam akibat perselisihan sebelumnya.

Fakta ini terungkap setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji bersama tim kuasa hukumnya menemui ayah korban, Selaras Abdul, pada Minggu (18/10). Penanganan terhadap anak-anak yang diduga terlibat juga terus berjalan melalui mekanisme khusus sistem peradilan pidana anak, mulai dari pemeriksaan kondisi psikologis hingga keputusan pembinaan selama enam bulan.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus tewasnya Zulkarnain:

1. Penganiayaan diduga dipicu dendam

Tim kuasa hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana menyebut, anak berinisial K (10) diduga menjadi pihak yang melakukan penganiayaan terhadap Zulkarnain. Sedangkan anak berinisial F (8) disebut hanya menonton kejadian tersebut, dengan dugaan motif dendam karena K pernah bersenggolan dengan korban dan ayahnya sebagaimana disampaikan dalam keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"F ini hanya menonton saja seperti itu. Yang melakukan memang si K. Karena alasannya si K ini dendam. Dendam karena pernah bersenggolan dengan anak-bapak, seperti itu dalam keterangan BAP," kata Riski kepada Selaras ayah korban seperti dikutip detikJatim dari video di akun @cakj1.

2. Polisi mengantongi bukti CCTV

Riski mengatakan, perkara tersebut telah ditangani polisi dan dibuatkan BAP, sementara K disebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang menurutnya membantu mengungkap keterlibatan anak tersebut dalam kejadian di rumah korban.

ADVERTISEMENT

"Karena akhirnya Polrestabes ini secara profesional mengolah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dan ternyata terungkaplah untuk pelakunya ini anak inisial K seperti itu yang di tim hukum kita. Dengan dukungan bukti itu, CCTV untuk masuk ke rumah ini seperti itu, Pak," terang Riski.

3. Orang tua korban sempat dituduh membunuh

Riski juga mengungkapkan, sebelum fakta perkara tersebut terungkap, orang tua anak yang diduga terlibat disebut sempat menuduh Selaras sebagai pihak yang menyebabkan kematian anaknya sendiri, sehingga ayah korban harus menghadapi tuduhan di tengah duka atas meninggalnya Zulkarnain.

"Jadi pertamanya itu malah orang tua pelaku itu menuduh Bapak korban yang membunuh," ujarnya.

4. Anak yang diduga terlibat menjalani pemeriksaan psikologis

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Ida Widayati mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban maupun anak-anak yang diduga terlibat. Salah satu langkah penanganan terhadap anak tersebut berupa perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologis sebelum menentukan tindak lanjut yang sesuai.

"Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar anak yang diduga terlibat juga mendapatkan penanganan yang sesuai. Saat ini, anak tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologisnya. Nantinya, langkah penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional," jelas Ida.

5. Pelaku menjalani pembinaan enam bulan

Setelah pengambilan keputusan yang melibatkan penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya, anak yang diduga melakukan penganiayaan disepakati menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemkot Surabaya, dengan evaluasi berkala dan tetap memperoleh pendidikan, konseling, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makan.

"Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan," kata Luthfie.

Luthfie menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelitian sosial atau laporan sosial dari pekerja sosial yang mencakup kondisi keluarga, lingkungan, dan keadaan anak yang berhadapan dengan hukum, sebagaimana salah satu dasar pertimbangannya diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut ketentuan tersebut, anak yang belum berusia 12 tahun dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali maupun diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selama proses penanganan berlangsung, anak tersebut tetap tinggal bersama orang tuanya sembari menunggu keputusan dari pihak terkait, sedangkan satu anak saksi berinisial F untuk sementara ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya dengan mempertimbangkan pendidikan, kondisi psikologis, dan hubungan bertetangga dengan keluarga korban.

Luthfie mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya peran orang tua, pemerintah, aparatur, dan masyarakat dalam meningkatkan kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.

"Ke depan kita harus meningkatkan lagi kepedulian kita terhadap lingkungan, baik orang tua, pemerintah, aparatur dan seluruh pihak agar lebih konsen terhadap perhatian terhadap anak-anak yang ada di lingkungan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kepsek SD di Pemalang Dicopot Buntut Siswa Tewas Dibully Kakak Kelas"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads