2 Anak Bully Bocah Difabel Surabaya Tak Lagi Sekolah-Dikeluarkan TPQ

Eka Fitria Lusiana, Andina Winanda - detikJatim
Jumat, 23 Okt 2026 06:00 WIB
Kesaksian ortu anak difabel/Foto: Nailul Hikmah
Surabaya -

Dua anak yang terlibat dalam kasus kematian bocah difabel, Zulkarnain Abdil Aziz (10), di Surabaya, disebut sudah tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan mengaji di Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ). Keduanya juga sudah tidak mengikuti proses pembelajaran di sekolah.

Hal itu disampaikan Nur, istri Ketua RT 12 Tambak Medokan Ayu IX, saat ditemui detikJatim pada Rabu (21/10/2026).

"Dua pelaku yang ditersangkakan ini sudah tidak diperbolehkan ngaji, kalau masalah yang di sekolah kemarin juga sudah ada klarifikasi dari SD juga," kata Nur kepada detikJatim.

Sebelumnya, pihak SDN Medokan Ayu 1 Surabaya menyampaikan klarifikasi melalui akun Threads resminya. Sekolah menyebut kedua siswa berinisial K (10) dan F (8) sudah tidak melaksanakan proses pembelajaran di sekolah. Namun, pihak sekolah tidak merinci status keduanya, apakah dikeluarkan atau diberi sanksi skor.

Sementara itu, penanganan kasus yang melibatkan kedua anak tersebut juga dilakukan melalui mekanisme khusus. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan sebelumnya menyampaikan keputusan pembinaan terhadap anak berinisial K dan penempatan sementara anak berinisial F di pondok pesantren.

"Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan," kata Luthfie, sebelumnya.

Kasus ini bermula pada 12 September 2026. Zulkarnain (10) ditemukan dalam kondisi membiru di depan rumahnya di Jalan TambakMedokan Ayu XI, Surabaya. Bocah berusia 10 tahun itu kemudian meninggal dunia. Hingga kini, penyelidikan kasus kematiannya yang dihabisi anak tetangga berinisial K (10) dan F (8) masih terus bergulir. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan K sebagai tersangka, sedangkan F dikembalikan ke orang tuanya karena masih di bawah umur.



Simak Video "Video: Bocah Di-bully hingga Tewas: 1 Pelaku Dibina 6 Bulan, 1 Saksi Dipondokkan"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork