Fakta baru perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember terungkap. Meski menyatroni toko emas, pelaku ternyata belum sempat mengambil barang perhiasan emas di lokasi kejadian, melainkan menggasak valuta asing (valas).
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengungkapkan alasan mengapa pelaku justru membawa kabur valuta asing (valas) alih-alih perhiasan emas. Menurutnya, saat aksi perampokan terjadi pada Kamis (22/10) pagi, situasi toko masih persiapan buka.
"Belum sempat mengambil emas, waktu itu sempat diambil dolarnya saja," kata Alaiddin, Jum'at (23/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pada saat para pelaku beraksi sekitar pukul 08.30 WIB, perhiasan emas belum dipajang karena toko masih dalam tahap penataan di etalase.
"Karena pada saat itu toko masih tahap pengunduran/pengaturan emas di etalase-etalase yang akan ditampilkan nantinya," ujarnya.
Akibat kondisi itu, pelaku akhirnya mengambil sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang ditemukan di dalam tas korban. Kerugian korban ditaksir hampir mencapai Rp 300 juta yang berbentuk uang kurs dolar, yakni dolar Singapura pecahan seratusan.
"Kasus perampokan yang dilakukan 2 pelaku berinisial BN alias Bintang dan DS ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Jember bersama Satreskrim dan tim Resmob dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam," paparnya.
Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di wilayah Banyuwangi. Mereka sebelumnya sempat pulang ke Ambulu, kemudian hendak melarikan diri ke Bali.
"Berdasarkan hasil penyidikan, aksi nekat itu dilatarbelakangi oleh himpitan utang sekitar Rp 80 juta akibat kalah bermain judi online," tambahnya.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 471 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun," tandasnya.
