Round Up

Terkuak Motif Bocah Difabel Dihabisi Anak Tetangga gegara Senggolan

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 20 Okt 2026 06:00 WIB
Ilustraasi (Foto: Thinkstock)
Surabaya -

Kasus tewasnya bocah difabel, Zulkarnain Abdil Aziz (10) yang dihabisi anak tetangga berinisial K (10) dan F (8) di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Kecamatan Rungkut Surabaya menguak fakta baru. Salah satunya terkait motif perundungan keji.

Motif peundungan keji hingga menewaskan korban pada Sabtu (12/9) itu terkuak setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji bersama tim kuasa hukumnya menemui ayah korban, Selaras Abdul pada Minggu (18/10). Motif perundungan dan penganiayaan itu diduga karena dendam.

Riski Wahyu Perdana, tim kuasa hukum Armuji yang mendampingi Armuji awalnya mengatakan bahwa pelaku penganiayaan korban hingga tewas yakni pelaku berinisial K, sedangkan F hanya menonton penganiayaan saja.

"F ini hanya menonton saja seperti itu. Yang melakukan memang si K. Karena alasannya si K ini dendam. Dendam karena pernah bersenggolan dengan anak-bapak, seperti itu dalam keterangan BAP," kata Riski kepada Selaras ayah korban seperti dikutip detikJatim dari video di akun @cakj1.

Risk menambahkan kasus itu juga telah ditangani dan dibuatka berita acara perkara (BAP). Pelaku K juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti-bukti, termasuk CCTV.

"Karena akhirnya Polrestabes ini secara profesional mengolah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dan ternyata terungkaplah untuk pelakunya ini anak inisial K seperti itu yang di tim hukum kita. Dengan dukungan bukti itu, CCTV untuk masuk ke rumah ini seperti itu, Pak," terang Riski.

Fakta baru juga diungkap Riski, bahwa sebelumnya orang tua F diketahui malah diduga menuduh kematian korban karena dihabisi oleh Selaras, orang tuanya sendiri.

"Jadi pertamanya itu malah orang tua pelaku itu menuduh Bapak korban yang membunuh," ujarnya.

Semenetara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya mengaku telah melakukan pendampingan baik dari keluarga korban maupun pelaku. Hal ini karena pelaku diketahui masih anak.

Kepala DP3APPKB Kota Surabaya Ida Widayati mengatakan, pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan untuk memberikan dukungan di tengah situasi sulit yang dihadapi keluarga.

Sementara itu, penanganan terhadap anak yang diduga terlibat dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait. Slah satunya dengan menempatkan pelaku di rumah sakit jiwa (RSJ) Menur.

"Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar anak yang diduga terlibat juga mendapatkan penanganan yang sesuai. Saat ini, anak tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologisnya. Nantinya, langkah penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional," jelas Ida.

Terpisah, setelah dilakukan pengambilan keputusan melibatkan penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya. Pelaku akan menjalani pembinaan selama 6 bulan dengan evaluasi berkala.

"Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan," kata Luthfie.

Luthfie menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima hasil penelitian sosial atau laporan sosial dari pekerja sosial. Penelitian itu mencakup kondisi keluarga, lingkungan, serta keadaan anak yang berhadapan dengan hukum.

Hasil penelitian sosial tersebut menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam aturan itu, anak yang belum berusia 12 tahun dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali, maupun diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Luthfie, selama proses penanganan perkara berlangsung, anak tersebut tetap tinggal bersama orang tuanya sembari menunggu keputusan dari pihak terkait. Hal itu lantaran penanganan terhadap anak di bawah usia 12 tahun mengikuti ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Selama menjalani pembinaan di Rumah Perubahan, anak tersebut akan tetap mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik akademik maupun rohani. Anak juga akan mendapatkan konseling, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makan.

Sementara itu, penanganan terhadap satu anak saksi berinisial F dalam perkara tersebut masih berproses. Untuk sementara, anak itu ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya untuk mendapatkan pendidikan. Penempatan tersebut juga mempertimbangkan kondisi psikologis dan hubungan bertetangga dengan keluarga korban.

Luthfie mengatakan peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap anak di lingkungan masing-masing, termasuk melalui peran orang tua, pemerintah, dan masyarakat.

"Ke depan kita harus meningkatkan lagi kepedulian kita terhadap lingkungan, baik orang tua, pemerintah, aparatur dan seluruh pihak agar lebih konsen terhadap perhatian terhadap anak-anak yang ada di lingkungan," pungkasnya.



Simak Video "Video: Kepsek SD di Pemalang Dicopot Buntut Siswa Tewas Dibully Kakak Kelas"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork