Perkembangan Terbaru Kasus Bocah Difabel Meninggal Diduga Dibully Teman

Perkembangan Terbaru Kasus Bocah Difabel Meninggal Diduga Dibully Teman

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 18 Okt 2026 19:11 WIB
Konferensi pers penanganan kasus kematian anak disabilitas di Surabaya
Konferensi pers penanganan kasus kematian anak disabilitas di Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polrestabes Surabaya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dan asesmen dari lembaga sosial dalam pengusutan kematian bocah disabilitas Zulkarnain Abdil Aziz (10). Dua anak di bawah umur diduga terlibat sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Polisi menegaskan proses penanganan masih berjalan, termasuk pendalaman peran masing-masing anak.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain atau berada di teras rumah sebelum dihampiri dua temannya yang merupakan tetangga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luthfie menginisialkan dua anak itu sebagai Upin dan Ipin.

"Lalu kemudian salah satu anak melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak korban," kata Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/10/2026).

ADVERTISEMENT

Setelah menerima laporan sekitar pukul 10.00 WIB, personel Samapta bersama Satreskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian menuju Rumah Sakit Eka Candrarini tempat korban dibawa. Namun korban dinyatakan meninggal dunia.

Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk menjalani autopsi. Pada hari yang sama, ibu korban membuat laporan polisi dengan pendampingan petugas.

Luthfie menjelaskan, penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban dan kedua anak yang terlibat. Pemeriksaan terhadap anak dilakukan dengan pendampingan orang tua, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya, serta penasihat hukum sesuai tahapan pemeriksaan.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya di Sidoarjo pada Senin (14/9/2026).

"Kemudian pada Rabu (16/9/2026) dilakukan gelar penetapan anak dalam hal ini Ipin," lanjut Luthfie.

Pada tanggal 21 September 2026 juga dilakukan pemeriksaan Ipin ke Bapas Kelas I Surabaya.

Polisi selanjutnya mengirimkan sampel darah dan lambung untuk pemeriksaan toksikologi di Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur pada Rabu (30/9/2026).

Rekonstruksi digelar pada Jumat (2/10/2026) di ruang Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya dengan disaksikan Bapas, pekerja sosial, DP3A, dan penasihat hukum.

Namun, pemeriksaan psikologi terhadap anak berinisial Ipin yang disebutkan polisi dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026) belum terlaksana karena anak tersebut belum bisa hadir.

"Kami masih menunggu hasil dari Peksos atau kementerian dalam hal ini Lapsos (Lembaga Perlindungan Anak Sosial), termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidlabfor Polda Jawa Timur," ujar Luthfie.

Luthfie mengatakan, Ipin yang masih berusia 10 tahun saat ini berada dalam pengasuhan orang tuanya sambil menunggu proses lanjutan.

Penanganan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sesuai Pasal 21 ayat (1) UU SPPA, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk mengembalikan anak yang belum berusia 12 tahun kepada orang tua atau wali.

"Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama," jelasnya.

Rapat tersebut akan dilakukan setelah hasil asesmen sosial dan pemeriksaan psikologi keluar hasilnya. Dalam proses itu, penyidik, Bapas, dan pekerja sosial akan menentukan langkah pembinaan selanjutnya dengan turut melibatkan keluarga korban, keluarga anak, serta DP3A Kota Surabaya.

Sementara itu, peran anak berinisial Upin masih didalami. Polisi akan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan pemeriksaan psikologi klinis dengan berkoordinasi bersama ahli.

Luthfie menambahkan, kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bersama mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak, baik oleh keluarga, masyarakat, maupun pemerintah setempat.

"Ini menjadi bahan evaluasi ke depan tentang bagaimana perlunya pengawasan, baik di keluarga, lingkungan, maupun pemerintah," tegasnya.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik sejak awal penanganan perkara. Menurutnya, proses tersebut harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku karena anak yang terlibat masih berusia di bawah 12 tahun.

"Kita mengambil langkah undang-undang sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak atau SPPA dan juga petunjuknya dari PP 65 tahun 2015 tentang diversi dan pengambilan keputusan bersama untuk anak di bawah 12 tahun. Jadi untuk proses hukumnya sendiri sampai saat ini itu masih berjalan," beber Yoyon.

Kepala UPTD PPA DP3APPKB Surabaya, Lingga Mahawan Putri, mengatakan pihaknya telah memberikan psikoedukasi dan pendampingan psikologis kepada keluarga korban maupun keluarga anak yang terlibat.

"Jikalau nanti memang membutuhkan untuk pembinaan dan pendampingan selanjutnya, kami akan koordinasikan dengan kelurahan, kecamatan, serta dinas sosial," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah penyandang disabilitas di Surabaya ditemukan dalam kondisi membiru dengan tali sepatu menjerat lehernya di depan rumah pada 12 September 2026 pukul 09.20 WIB.

Ayah korban, Selaras Abdul, menduga anaknya menjadi korban perundungan hingga meninggal dunia oleh dua anak tetangganya berusia 10 dan 8 tahun.

Zulkarnain ditemukan dalam kondisi membiru dan terjatuh dari kursi rodanya, ketika ibunya, Nurul Fadilah, baru pulang berjualan dari pasar. Saat itu, ia mendapati anak keduanya itu dalam kondisi mengenaskan di depan rumah mereka di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya.

"Saya di dalam, langsung kaget. Saya buka pintu, langsung saya ke depan sana," kata Laras, sapaan Selaras Abdul kepada detikJatim, Sabtu (17/10/2026).

Saat menghampiri anaknya, Laras mendapati tali sepatu menjerat leher Zulkarnain, sehingga ia segera melepaskan jeratan tersebut dan memeriksa kondisi korban yang saat itu masih bernapas meski wajahnya telah membiru.

Laras kemudian meminta bantuan warga untuk membawa anaknya ke RSUD Eka Candrarini, tetapi nyawa Zulkarnain tidak tertolong dan ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Merasa penasaran dengan penyebab kematian anaknya, Laras memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di jalan dan mendapati dua anak tetangganya berinisial K (10) dan F (8) memasuki gang menuju rumahnya pada pagi hari sebelum korban ditemukan dalam kondisi kritis.

Laras mengatakan kedua anak tersebut merupakan warga sekitar rumahnya. Salah satunya tinggal satu gang dan lainnya berada di gang sebelah, sehingga ia menduga keduanya mengetahui kejadian yang menimpa Zulkarnain.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads