Terungkap Motif Anak Difabel di Surabaya Diduga Di-bully hingga Tewas

Terungkap Motif Anak Difabel di Surabaya Diduga Di-bully hingga Tewas

Nailul Hikmah - detikJatim
Senin, 19 Okt 2026 20:15 WIB
Boy showing STOP gesture with his hand. Concept of domestic violence and child abuse. Copy space
Ilustrasi bullying. (Foto: Getty Images/iStockphoto/gan chaonan)
Surabaya -

Motif dugaan perundungan terhadap anak difabel hingga meninggal dunia mulai terungkap usai Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji bersama tim kuasa hukumnya menemui ayah korban, Selaras Abdul pada Minggu (18/10). Motif dugaan perundungan dan penganiayaan itu akibat dendam.

Anak difabel yang menjadi korban perundungan hingga meninggal adalah Zulkarnain Abdil Aziz (10). Dia adalah anak kedua dari pasangan suami istri Selaras Abdul dan Nurul Fadilah, yang merupakan warga Surabaya. Sedangkan pelakunya, diduga 2 orang yang merupakan anak tetangga korban, yang berinisial K (10) dan F (8).

Kejadian ini berlangsung di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya, Sabtu (12/9/2026). Pada saat itu aksi kedua pelaku terlihat melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayah Zulkarnain, Selaras Abdul menceritakan kronologi kejadian bahwa pelaku menjerat leher anaknya menggunakan tali sepatu. Setelah itu, korban dijejali sabun colek dan tubuhnya ditaburi daun lamtoro.

"Kan habis dijiret (dijerat), dijejeli (dijejali) sabun colek, terus ditaburi lamtoro," terangnya kepada detikJatim saat ditemui, Jumat (16/10).

ADVERTISEMENT

Menindak lanjuti perkara tersebut, Armuji menemui Selaras untuk mengetahui kronologi kejadian secara pasti. Hal tersebut diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi Armuji, @cakj1 pada Minggu (18/10).

Riski Wahyu Perdana, sebagai tim kuasa hukum yang mendampingi Armuji mengatakan bahwa pihaknya telah menyatakan kasus tersebut kepada Polrestabes Surabaya, penanganan kasus ini sudah dibuatkan Berita Acara Perkara (BAP) dan sudah dilakukan olah TKP.

"Kita ke Polrestabes, menanyakan dengan penanganan ini. Sudah di BAP, sudah di-olah TKP," ungkap Riski.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini menunggu Dinas Sosial (Dinsos) karena proses itu belum berjalan karena masih menunggu penanganan dari bagian yang menangani anak yang berhadapan dengan hukum.

"Terus saat ini posisinya menunggu di Dinsos. Bagian anak yang berhadapan dengan hukum itu, Dinsos-nya cuma satu. Jadi belum terproses. Sekarang menunggu dari Dinsos. Kalau sudah dari Dinsos selesai, minggu depan mungkin disidangkan," terangnya.

Jadi kemungkinan perkara itu diperkirakan bisa disidangkan pada pekan depan jika proses di Dinsos tuntas. Selain itu, Riski mengatakan, Polres menyebut dugaan penganiayaan hanya dilakukan anak berinisial K. ssedangkan F tidak terlibat langsung secara fisik. Namun, ayah pelaku justru menyebut orang tua korban yang membunuh anaknya.

"Dari Polres mengatakan yang melakukan penganiayaan itu inisial K. Inisial F-nya itu karena tidak secara langsung untuk melakukan hal fisik ya. Tidak ada dugaan penganiayaan seperti itu. Jadi pertamanya itu malah orang tua pelaku itu menuduh Bapak korban yang membunuh," ujarnya.

Hasilnya, pelaku berinisial K ditetapkan sebagai pelaku setelah Polrestabes melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV saat pelaku masuk ke rumah korban.

"Karena akhirnya Polrestabes ini secara profesional mengolah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dan ternyata terungkaplah untuk pelakunya ini anak inisial K seperti itu yang di tim hukum kita. Dengan dukungan bukti itu, CCTV untuk masuk ke rumah ini seperti itu, Pak," kata Riski.

Riski menjelaskan bahwa F disebut hanya menonton, sedangkan penganiayaan diduga dilakukan oleh K karena dendam setelah pernah bersenggolan dengan korban. Hal tersebut berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"F ini hanya menonton saja seperti itu. Yang melakukan memang si K. Karena alasannya si K ini dendam. Dendam karena pernah bersenggolan dengan anak-bapak, seperti itu dalam keterangan BAP," lanjutnya.

Armuji juga turut memberi tanggapan agar Dinsos segera menerbitkan laporan sosial (lapsos) agar proses penanganan kasus segera ditindaklanjuti dan akan dipantau untuk perkembangan kasusnya.

"Jadi hal ini Dinsos segera memberikan lapsosnya. Ojok sue-sue (jangan lama-lama) kita selalu perhatikanlah nanti," terang Armuji.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads