Pemkot Cabut Gelar Cak Surabaya 2019 yang Terciduk Kasus Sabu

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 19 Okt 2026 20:53 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Finalis Cak Surabaya 2019 bernama Ronzah Adenin (RA) diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Buntut dari kasus itu, Pemkot Surabaya mencabut gelarnya sebagai Cak Surabaya.

Pencabutan gelar atau status RA sebagai Cak Surabaya 2019 ini ditegaskan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dia bahkan meminta agar pengguna narkoba itu dihukum setimpal.

"Itu kan personalnya, ya. Yo hukum saja seberat-beratnya. Wong iku sudah menjadi Cak Surabaya meskipun tahun 2019," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota, Senin (19/10/2026).

Akibat perbuatannya, RA pun kini sudah tidak memiliki gelar Cak Surabaya 2019. Selain itu, proses hukum yang akan menjeratnya juga juga tidak gugur.

"Kemarin sudah dengan pariwisata (lepas status Cak Surabaya 2019 RA). Tapi yang pidananya tetap jalan, karena kan pidana ini secara pribadi," jelasnya.

Eri menegaskan, sejak 2022, proses pemilihan Cak dan Ning Surabaya harus melewati berbagai tes. Salah satunya nenas narkoba.

"2022 pemilihan itu harus ada tes narkoba, ada surat keterangan baiknya. Itu yang kita lakukan. Tapi ini buat pembelajaran," ujarnya.

Ia juga mewanti-wanti untuk Cak dan Ning Surabaya, baik yang sudah terpilih maupun calon ke depannya untuk membawa nama Kota Pahlawan lebih baik. Jika sudah terlibat kasus hukum, maka ada sanksi yang harus ditanggung.

"Jikalau ada hal yang seperti ini maka seluruhnya Cak yang pernah disandang atau kalau dia perempuan Ning yang pernah disandang, ya akan kita lepas (statusnya). Jadi kita akan tarik, kita akan lepas dari dia pernah menjadi Cak Surabaya," pungkasnya.



Simak Video "Video: 2,6 Ton Barang Bukti Penyelundupan Sabu di Kepulauan Riau Bersifat Cair"

(auh/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork