Paguyuban Cak dan Ning Surabaya buka suara terkait penangkapan finalis Cak Surabaya 2019 bernama Ronzah Adenin (RA) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Paguyuban menegaskan dugaan kasus tersebut merupakan persoalan individu dan tidak berkaitan dengan aktivitas organisasi.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Paguyuban Cak dan Ning Surabaya 2025-2028, Yazerlin Nadila Balqis, menyampaikan keprihatinan atas hal tersebut.
Pihaknya juga mengecam segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami informasikan bahwa yang bersangkutan merupakan finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya tahun 2019 yang saat ini tidak aktif dalam kegiatan organisasi," ujar Yazerlin dalam pernyataannya sikap resminya, Sabtu (17/10/2026).
Pihaknya menyebut tindakan yang diduga dilakukan RA tidak berkaitan dengan aktivitas, interaksi, kepentingan, maupun kebijakan organisasi.
Paguyuban Cak dan Ning Surabaya pun menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Paguyuban Cak dan Ning Surabaya berkomitmen untuk terus menjalankan perannya sebagai wadah pengembangan generasi muda yang berintegritas, bertanggung jawab, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Surabaya," pungkasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap RA di rumahnya pada Kamis (15/10) malam. Polisi menyita satu poket sabu dalam penangkapan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan itu.
"Kita amankan. Kita amankan di rumahnya kalau enggak salah itu. Kamis (15/10) malam Jumat," ujar Adik.
Adik mengatakan, saat ini RA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
