Finalis Pemilihan Cak Surabaya 2019, Ronzah Adenin (RA), ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan pada Kamis (15/10/2026) malam itu, polisi menyita satu poket sabu sebagai barang bukti, sementara RA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut turut mendapat tanggapan dari Paguyuban Cak dan Ning Surabaya yang menegaskan RA sudah tidak aktif dalam kegiatan organisasi. Paguyuban menyebut dugaan kasus tersebut merupakan persoalan individu, menyatakan keprihatinan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Berikut fakta-fakta penangkapan finalis Cak Surabaya 2019:
Baca juga: Heboh Finalis Cak Surabaya 2019 Pakai Sabu |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ronzah Ditangkap di Rumahnya
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan Ronzah Adenin yang dilakukan petugas di rumahnya pada Kamis (15/10/2026) malam, setelah polisi melakukan penindakan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Kita amankan. Kita amankan di rumahnya kalau enggak salah itu Kamis (15/10) malam Jumat," ujar Adik saat dihubungi detikJatim, Sabtu (17/10/2026).
2. Polisi Sita Satu Poket Sabu
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu poket sabu yang dijadikan barang bukti untuk mendalami dugaan keterlibatan RA dalam perkara narkotika, sedangkan jumlah maupun berat barang bukti itu belum dirinci lebih lanjut dalam keterangan yang disampaikan kepada detikJatim.
"Satu poket, satu poket (sabu)," kata Adik.
3. Ronzah Masih Diperiksa Polisi
Usai ditangkap, RA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk mendalami perkara yang menjeratnya, termasuk mempertimbangkan ketentuan yang berlaku terkait penahanan berdasarkan barang bukti yang diamankan.
Baca juga: Cak Surabaya 2019 Ditangkap gegara Sabu |
"Nanti kalau BB-nya di atas SEMA ya kita tahan pasti saya tahan," pungkas Adik.
4. Paguyuban Tegaskan RA Sudah Tidak Aktif
Ketua Paguyuban Cak dan Ning Surabaya periode 2025-2028, Yazerlin Nadila Balqis, menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus yang melibatkan RA sekaligus menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya 2019 yang kini sudah tidak aktif dalam kegiatan organisasi.
"Perlu kami informasikan bahwa yang bersangkutan merupakan finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya tahun 2019 yang saat ini tidak aktif dalam kegiatan organisasi," ujar Yazerlin.
5. Paguyuban Serahkan Proses Hukum kepada Polisi
Paguyuban Cak dan Ning Surabaya menegaskan dugaan kasus yang melibatkan RA merupakan persoalan individu dan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun kebijakan organisasi, serta mengecam segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika sambil menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Paguyuban Cak dan Ning Surabaya berkomitmen untuk terus menjalankan perannya sebagai wadah pengembangan generasi muda yang berintegritas, bertanggung jawab, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Surabaya," pungkasnya.
