Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek jaringan gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Namun, Kasipidsus Kejari Surabaya Iwan Nuzuardhi mengatakan penyidik masih terkendala pemanggilan sejumlah saksi.
"Intinya masih berjalan. Banyak kendala, terutama karena saksi-saksi harus dipanggil untuk diperiksa. Ada yang baru bisa dijadwalkan dua minggu kemudian," kata Iwan, Jumat (16/10/2026).
Iwan melanjutkan, sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara ini telah pindah ke Jakarta. Kondisi tersebut membuat penyidik harus menyesuaikan kembali jadwal pemeriksaan saksi.
Iwan juga mengatakan para saksi yang sebelumnya dipanggil juga berpeluang dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih dalam dengan mencocokan barang bukti dan kesaksian lainnya.
"Kalau ada bukti atau data pendukung yang perlu didalami, saksi bisa dipanggil kembali," ujar Iwan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya memeriksa belasan orang terkait tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pemasangan jaringan gas (jargas) rumah tangga milik PT PGN Region III Surabaya. Pemeriksaan itu untuk kumpulkan alat bukti.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan 15 orang dari pihak terkait proyek tersebut telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek jargas tersebut.
"Sekitar 15 pihak terkait kasus ini masih kita periksa ," kata Yogi, Minggu (30/8/2026).
Simak Video "Video: Keterangan KPK Soal OTT BNPB"
(auh/dpe)