Kejari Surabaya Periksa 10 Orang Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek PGN

Kejari Surabaya Periksa 10 Orang Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek PGN

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 04 Jul 2026 11:45 WIB
Griya Tipar Cakung merupakan Rusunawa di kawasan Jakarta Utara, yang dialiri jaringan pipa gas dari PGN.
Ilustrasi pipa jaringan gas dari PGN (Foto: Pradita Utama)
Surabaya -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jaringan gas (jargas) sambungan rumah tangga milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Hingga kini, proses pengumpulan fakta dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih berlangsung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Iwan Nuzuardhi memastikan penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan. Menurutnya, lebih dari 10 orang telah dimintai keterangan untuk mendalami perkara tersebut.

"Sekitar 10 lebih yang sementara kami mintakan keterangannya," kata Iwan saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (4/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Iwan belum bersedia mengungkap identitas maupun pihak-pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa merupakan pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

"Masih running, Mas, kalau siapa-siapanya jelas pihak-pihak yang terkait, Mas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya mengenai temuan terbaru dalam penyelidikan, potensi peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, maupun dugaan penyimpangan yang telah ditemukan, Iwan memilih belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Kalau selebihnya mohon maaf belum bisa kami sampaikan, Mas," tutupnya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jaringan gas (jargas) sambungan rumah tangga oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Proyek yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025 itu diduga terindikasi fiktif dan tidak sesuai kondisi di lapangan.

Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah terkait keabsahan fisik proyek jargas di wilayah Kota Surabaya.

"Kami saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kegiatan pemasangan jaringan gas sambungan rumah. Objek yang kami fokuskan berada di wilayah Kota Surabaya," ujar Tri Anggoro, Jumat (19/6/2026).

Tri menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian utama tim penyidik adalah posisi instalasi jaringan gas yang seluruhnya tertanam di bawah tanah. Kondisi ini membuat keberadaan fisik proyek tersebut sulit dilihat langsung oleh masyarakat, sehingga memicu dugaan adanya pekerjaan fiktif.

"Temuan ini berasal dari masyarakat. Karena jaringannya berada di bawah tanah, tentu harus dilakukan pendalaman dan verifikasi secara teknis untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut benar-benar ada dan sesuai kontrak," jelasnya.

Berdasarkan data awal yang dihimpun oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, akumulasi anggaran pembangunan jargas yang diduga bermasalah tersebut mencapai angka triliunan rupiah.

"Estimasi anggaran mencapai Rp 2,3 triliun," kata Tri.

Anggaran bernilai fantastis tersebut merupakan total alokasi dana untuk proyek jargas selama kurun waktu tujuh tahun terakhir. Kendati demikian, Kejari Surabaya menegaskan masih terus melakukan pendalaman guna memastikan validitas besaran anggaran khusus untuk wilayah Surabaya, sekaligus menelusuri realisasi fisik pekerjaan di lapangan.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads