Dukun Pesugihan Palsu di Mojokerto Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 05 Okt 2026 14:00 WIB
Dua terdakwa kasus dukun pesugihan tengan menjalani sidang putusan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Dukun pesugihan palsu, Abdul Rosid Wijaya (49) dan Misrianto (53) terbukti menipu warga Sidoarjo di Mojokerto Rp 22 juta. Kedua terdakwa divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara.

Vonis terhadap Misrianto dan Rosid dibacakan di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.26 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Luqmanulhakim.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Misrianto dan Rosid terbukti melakukan tindak pidana Pasal 492 junto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu pidana turut serta melakukan penipuan.

"Menjatuhkan pindana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," kata Jenny saat membacakan vonis, Senin (5/10/2026).

Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti pada Senin (21/9). Ketika itu, JPU menuntut agar Misrianto dan Rosid dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim pun memberi waktu 7 hari kepada Misrianto, Rosid maupun JPU untuk pikir-pikir. Kedua pihak berhak untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

"Atas putusan ini pikir-pikir dulu ya," tandas Jenny.

Sebelumnya, Rosid merupakan residivis kasus penyekapan yang belum lama bebas dari penjara. Warga Dusun Gajahan, Desa Gajahrejo, Purwodadi, Pasuruan ini kenal dengan Misrianto ketika sama-sama mendekam di lapas.

Sedangkan Misrianto residivis kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Tersangka merupakan warga Jalan KH Ageng Gribiq, Desa Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang.

Awalnya, Misrianto kenal dengan korban, Nur Subakir (55) saat ziarah Makam Pangeran Samudro di Gunung Kemukus, Sragen, Jateng. Saat itu, warga Perumahan Alam Pesona, Krian, Sidoarjo tersebut mengeluh sedang terlilit utang.

Bukannya kasihan, Misrianto justru memanfaatkan kesulitan korban. Ia menawarkan pesugihan uang balik atau uang bibit kepada Subakir. Mereka lantas bertukar nomor WhatsApp karena korban tertarik dengan tawaran tersebut.

Selanjutnya, Misrianto mengenalkan Subakir dengan Rosid. Ia menyebut Rosid sebagai kiai atau guru spiritual yang mampu membuat uang balik. Artinya, setiap lembar uang yang dibelanjakan akan selalu kembali kepada pemiliknya.

Rupanya Rosid dan Misrianto sama-sama kesulitan ekonomi. Rosid mempunyai banyak utang, sedangkan Misrianto tak mampu menebus sepeda motor yang ia gadaikan. Mereka pun bertekat menipu Subakir.

Awalnya, Rosid dan Misrianto mengajak Subakir bertemu di depan minimarket wilayah Pandaan, Pasuruan. Saat itu, Rosid melakukan demonstrasi ritual uang bibit di hadapan korban. Ia meminta uang Rp 100.000 dari korban untuk dimasukkan ke amplop.

Setelah merapalkan doa-doa, pelaku mengeluarkan uang dari amplop, lalu menyerahkannya kepada korban agar dipakai belanja di minimarket. Nah, diam-diam, pelaku menyiapkan amplop kedua yang juga berisi uang Rp 100.000. Setelah korban belanja, Rosid meminta korban mengecek isi amplop.

Saat itu, Subakir mendapati amplop tetap berisi uang Rp 100.000. Sehingga seolah-olah uang yang sudah ia belanjakan, kembali masuk ke dalam amplop. Demonstrasi itulah yang membuat korban percaya dengan kemampuan Rosid.

Setelah berhasil meyakinkan Subakir, Rosid memintanya menyiapkan uang untuk pesugihan uang balik. Mereka akhirnya bertemu kembali di halaman masjid Dusun Slawe, Desa Padi, Gondang, Mojokerto pada Rabu (17/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

Rosid dan Misrianto datang membawa mobil rental jenis Honda Brio nopol N 1157 TC. Di dalam mobil inilah, Rosid berpura melakukan ritual, yakni dengan merapalkan doa terhadap uang dari korban. Begitu korban lengah, ia menukar uang dengan amplop berisi tumpukan potongan kertas HVS.

Misriantolah yang menyiapkan amplop dan potongan kertas kosong tersebut. Kepada Subakir, Rosid meminta agar amplop dibuka ketika sampai di rumah. Namun, korban langsung membuka amplop begitu keluar dari mobil pelaku karena curiga. Korban pun terkejut karena amplop itu hanya berisi setumpuk kertas kosong.

Seketika Subakir menghadang mobil kedua pelaku. Bahkan korban juga sempat memecah kaca mobil rental tersebut. Namun, Rosid dan Misrianto berhasil kabur bersama uang korban Rp 22 juta sekitar pukul 17.00 WIB. Korban pun melaporkan mereka ke polisi.

Rosid mengaku menerima bagian Rp 14 juta, sedangkan Misrianto Rp 8 juta. Tersangka menggunakan uang korban untuk melunasi utang dan kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan Misrianto memakai uang tersebut untuk menebus sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.

Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Iptu Sukron Makmun bergerak cepat memburu pelaku setelah menerima laporan Subakir. Kedua pelaku diringkus saat sembunyi di musala Dusun Gribig, Desa Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (18/6) sekitar pukul 01.30 WIB.



Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork