Abdul Rosid Wijaya (49) dan Misrianto (53) menipu warga Sidoarjo Rp 22 juta dengan modus pesugihan uang balik atau uang bibit. Rosid mengaku nekat melancarkan aksinya di Mojokerto karena pernah menjadi korban modus penipuan yang sama.
Rosid merupakan residivis kasus penyekapan yang belum lama bebas dari penjara. Warga Dusun Gajahan, Desa Gajahrejo, Purwodadi, Pasuruan ini kenal dengan Misrianto ketika sama-sama mendekam di lapas.
Sedangkan Misrianto residivis kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Tersangka merupakan warga Jalan KH Ageng Gribiq, Desa Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Misrianto kenal dengan korban, Nur Subakir (55) saat ziarah Makam Pangeran Samudro di Gunung Kemukus, Sragen, Jateng. Saat itu, warga Perumahan Alam Pesona, Krian, Sidoarjo tersebut mengeluh sedang terlilit utang.
Bukannya kasihan, Misrianto justru memanfaatkan kesulitan korban. Ia menawarkan pesugihan uang balik atau uang bibit kepada Subakir. Mereka lantas bertukar nomor WhatsApp karena korban tertarik dengan tawaran tersebut.
Selanjutnya, Misrianto mengenalkan Subakir dengan Rosid. Ia menyebut Rosid sebagai kiai atau guru spiritual yang mampu membuat uang balik. Artinya, setiap lembar uang yang dibelanjakan akan selalu kembali kepada pemiliknya.
"(Inspirasi dari mana?) Saya pernah dibohongi seperti itu, kena tipu 5 juta," kata Rosid di ruangan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (1/7/2026).
Rupanya Rosid dan Misrianto sama-sama kesulitan ekonomi. Rosid mempunyai banyak utang, sedangkan Misrianto tak mampu menebus sepeda motor yang ia gadaikan. Mereka pun bertekat menipu Subakir.
Awalnya, Rosid dan Misrianto mengajak Subakir bertemu di depan minimarket wilayah Pandaan, Pasuruan. Saat itu, Rosid melakukan demonstrasi ritual uang bibit di hadapan korban. Ia meminta uang Rp 100.000 dari korban untuk dimasukkan ke amplop.
Setelah merapalkan doa-doa, pelaku mengeluarkan uang dari amplop, lalu menyerahkannya kepada korban agar dipakai belanja di minimarket. Nah, diam-diam, pelaku menyiapkan amplop kedua yang juga berisi uang Rp 100.000. Setelah korban belanja, Rosid meminta korban mengecek isi amplop.
Saat itu, Subakir mendapati amplop tetap berisi uang Rp 100.000. Sehingga seolah-olah uang yang sudah ia belanjakan, kembali masuk ke dalam amplop. Demonstrasi itulah yang membuat korban percaya dengan kemampuan Rosid.
"Uangnya dibelanjakan nanti kembali apa tidak. Iya, orangnya yakin kembali," ungkap Rosid.
Setelah berhasil meyakinkan Subakir, Rosid memintanya menyiapkan uang untuk pesugihan uang balik. Mereka akhirnya bertemu kembali di halaman masjid Dusun Slawe, Desa Padi, Gondang, Mojokerto pada Rabu (17/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Rosid dan Misrianto datang membawa mobil rental jenis Honda Brio nopol N 1157 TC. Di dalam mobil inilah, Rosid berpura melakukan ritual, yakni dengan merapalkan doa terhadap uang dari korban. Begitu korban lengah, ia menukar uang dengan amplop berisi tumpukan potongan kertas HVS.
Misriantolah yang menyiapkan amplop dan potongan kertas kosong tersebut. Kepada Subakir, Rosid meminta agar amplop dibuka ketika sampai di rumah. Namun, korban langsung membuka amplop begitu keluar dari mobil pelaku karena curiga. Korban pun terkejut karena amplop itu hanya berisi setumpuk kertas kosong.
Seketika Subakir menghadang mobil kedua pelaku. Bahkan korban juga sempat memecah kaca mobil rental tersebut. Namun, Rosid dan Misrianto berhasil kabur bersama uang korban Rp 22 juta sekitar pukul 17.00 WIB. Korban pun melaporkan mereka ke polisi.
"Tidak bisa (bikin pesugihan uang balik)," ujar Rosid.
Rosid mengaku menerima bagian Rp 14 juta, sedangkan Misrianto Rp 8 juta. Tersangka menggunakan uang korban untuk melunasi utang dan kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan Misrianto memakai uang tersebut untuk menebus sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.
Misrianto juga mengakui perbuatannya, yakni mengenalkan korban dengan Rosid, meyakinkan korban atas kemampuan Rosid, hingga menyiapkan amplop berisi potongan kertas HVS.
"Iya, (amplop isi potongan kertas) saya siapkan di rumah," tandasnya.
Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Iptu Sukron Makmun bergerak cepat memburu pelaku setelah menerima laporan Subakir. Kedua pelaku diringkus saat sembunyi di musala Dusun Gribig, Desa Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (18/6) sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain menangkap Rosid dan Misrianto, polisi juga menyita barang bukti 1 tas hitam, 1 amplop berisi potongan kertas HVS, mobil rental Honda Brio nopol N 1157 TC, 2 ponsel pelaku, pakaian pelaku, serta sisa uang hasil menipu korban Rp 3.984.000.
Saat ini, Rosid dan Misrianto ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
