Abdul Rosid Wijaya (49) dan Misrianto (53) menipu warga Sidoarjo Rp 22 juta dengan pura-pura menjadi dukun pesugihan uang balik atau uang bibit di Mojokerto. Mereka kenal dengan korban saat wisata religi Gunung Kemukus di Sragen, Jateng. Begini modus pelaku menipu korban.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada menuturkan, awalnya Misrianto kenal dengan korban, Nur Subakir (55), warga Perumahan Alam Pesona, Krian, Sidoarjo saat ziarah Makam Pangeran Samudro di Gunung Kemukus. Subakir menjadi sasaran empuk karena mengeluh terjerat utang. Keduanya pun bertukar nomor WhatsApp.
"Pelaku (Misrianto) menawarkan kepada korban uang balen (uang balik atau uang bibit), bahwa uang yang sudah dibelajakan akan kembali lagi kepada pemiliknya," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Misrianto mengenalkan Subakir dengan Rosid. Tersangka meyakinkan korban kalau Rosid adalah kiai atau guru spiritual yang mampu membuat pesugihan uang balik. Dalam pertemuan di minimarket Pandaan, Pasuruan itu, Rosid melakukan demonstrasi untuk meyakinkan korban.
Saat itu, Rosid meminta uang Rp 100.000 dari korban untuk dimasukkan ke amplop. Setelah merapalkan doa-doa, pelaku mengeluarkan uang dari amplop, lalu menyerahkannya kepada korban agar dipakai belanja di minimarket. Nah, diam-diam, pelaku menyiapkan amplop kedua yang juga berisi uang Rp 100.000.
Setelah korban belanja, Rosid meminta korban mengecek isi amplop. Saat itu, Subakir mendapati amplop tetap berisi uang Rp 100.000. Sehingga seolah-olah uang yang sudah ia belanjakan, kembali masuk ke dalam amplop. Demonstrasi itulah yang membuat korban percaya dengan kemampuan Rosid.
"Korban kemudian menyiapkan uang Rp 22 juta dengan tujuan agar menjadi uang balen," jelas Grandika.
Sambil membawa amplop berisi uang Rp 22 juta, Subakir menemui pelaku di halaman masjid Dusun Slawe, Desa Padi, Gondang, Mojokerto pada Rabu (17/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan Rosid dan Misrianto datang membawa mobil rental jenis Honda Brio nopol N 1157 TC.
Di dalam mobil inilah, lanjut Grandika, Rosid berpura melakukan ritual, yakni dengan merapalkan doa terhadap uang dari korban. Begitu korban lengah, ia menukar uang dengan amplop berisi tumpukan potongan kertas HVS. Misriantolah yang menyiapkan amplop dan potongan kertas kosong tersebut.
"Tersangka menyiapkan potongan kertas sekitar 100 lembar yang ukurannya sama dengan ukuran uang pecahan Rp 100.000. Sehingga seolah-olah itu uang dari korban," ungkapnya.
Kepada Subakir, Rosid meminta agar amplop dibuka ketika sampai di rumah. Namun, korban langsung membuka amplop begitu keluar dari mobil pelaku. Korban pun terkejut karena amplop itu hanya berisi setumpuk kertas kosong.
"Karena curiga, setelah turun dari mobil, korban membuka amplop dari pelaku. Ternyata isinya potongan kertas," ujar Grandika.
Seketika Subakir menghadang mobil kedua pelaku. Bahkan korban juga sempat memecah kaca mobil rental tersebut. Namun, Rosid dan Misrianto berhasil kabur bersama uang korban Rp 22 juta sekitar pukul 17.00 WIB. Korban pun melaporkan mereka ke polisi.
Rosid dan Misrianto ternyata residivis. Mereka saling kenal ketika sama-sama mendekam di Lapas Malang. Rosid, warga Dusun Gajahan, Desa Gajahrejo, Purwodadi, Pasuruan residivis kasus penyekapan.
Sedangkan Misrianto, warga Jalan KH Ageng Gribiq, Desa Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang residivis kasus penipuan modus penggandaan uang.
Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Iptu Sukron Makmun bergerak cepat memburu pelaku setelah menerima laporan Subakir. Kedua pelaku diringkus saat sembunyi di musala Dusun Gribig, Desa Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (18/6) sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain menangkap Rosid dan Misrianto, polisi juga menyita barang bukti 1 tas hitam, 1 amplop berisi potongan kertas HVS, mobil rental Honda Brio nopol N 1157 TC, 2 ponsel pelaku, pakaian pelaku, serta sisa uang hasil menipu korban Rp 3.984.000.
Saat ini, Rosid dan Misrianto ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," tandas Grandika.
