Buruh pabrik pupuk, Rohmad Ridwan (35) divonis 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Warga Dusun Randurancang, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging ini terbukti membegal payudara seorang gadis saat pulang kerja.
Vonis terhadap Rohmad dibacakan di ruangan Cakra, PN Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Luqmanulhakim dan Tri Sugondo.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Rohmad terbukti melakukan tindak pidana Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Yaitu pelecehan seksual terhadap seorang gadis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp 100 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Luqmanulhakim saat membacakan vonis, Rabu (23/9/2026).
Pembayaran denda tersebut, lanjut Luqmanulhakim, bisa diangsur oleh terdakwa Rp 5 juta/hari, maksimal selama 3 bulan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan Rohmad bisa disita dan dilelang oleh jaksa.
"Apabila kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 60 hari," tegasnya.
Selain fakta-fakta persidangan, tambah Luqmanulhakim, vonis majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Rohmad. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban trauma, korban tidak mau memaafkan perbuatan terdakwa, serta perbuatan terdakwa melecehkan harkat dan martabat perempuan.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," tandasnya.
Merespons vonis tersebut, Rohmad maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak mempunyai waktu 7 hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Selasa (1/9). Ketika itu, jaksa menuntut agar Rohmad dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Ridwan menjalankan aksinya saat perjalanan pulang kerja dari pabrik pupuk di Candi, Sidoarjo pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 19.15 WIB. Terdakwa pulang ke rumah mertuanya di Dusun Seruni, Desa Banjartanggul, Pungging, Mojokerto mengendarai Yamaha Jupiter Z nopol S 4484 QK.
Sampai di Simpang 4 Lebaksono, Kecamatan Pungging, Ridwan melihat ANH yang sama-sama pulang kerja mengendarai sepeda motor. Gadis asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto itu bekerja di pabrik kabel kendaraan, Ngoro Industrial Park (NIP).
Saat itu, timbul nafsu birahi terdakwa terhadap korban. Ridwan lantas membuntuti ANH. Sampai di depan ruko kosong, Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Mojosari, Mojokerto, terdakwa meremas payudara korban. Kemudian ia tancap gas ke arah timur.
Sedangkan ANH yang merasa dilecehkan, sontak mengejer Ridwan sambil meneriakinya dengan kata 'maling'. Teriakan korban pun menarik perhatian warga untuk ikut melakukan pengejaran.
Sehingga pelaku ditangkap warga di Dusun Candirejo, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari. Saat ditangkap warga, Ridwan mengakui perbuatannya. Kemudian warga menyerahkannya kepada polisi.
