Ratusan siswa SMP Negeri 18 Kota Malang turun ke halaman sekolah pada Jumat (25/9/2026) pagi. Mereka menggelar aksi sebagai bentuk protes atas dugaan kekerasan yang dilakukan kepala sekolah terhadap sejumlah siswa, yang bermula dari persoalan seragam.
Aksi tersebut berlangsung saat para siswa masih mengenakan seragam sekolah. Mereka menyuarakan penolakan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan sekaligus menuntut transparansi dan pertanggungjawaban pihak sekolah. Kasus itu kemudian mendapat perhatian Pemerintah Kota Malang hingga berujung pada pencopotan kepala sekolah dan laporan ke Polresta Malang Kota.
Berawal dari Persoalan Seragam Lurik
Dugaan kekerasan terjadi pada Kamis (24/9/2026), ketika sejumlah siswa tidak mengenakan baju lurik yang menjadi seragam sekolah pada hari tersebut. Salah satu wali murid mengatakan anaknya tidak mengenakan seragam itu karena bajunya sobek dan sedang diperbaiki.
"Kemarin itu kejadiannya pagi, jam 07.00 WIB. Karena tidak pakai baju lurik. Karena sobek dan masih dijahit. Terus ditempeleng tiga kali, dicubit di bagian perut dan dijewer," kata wali murid kepada wartawan di lokasi, Jumat siang.
Dugaan kekerasan tersebut kemudian menyebar di kalangan siswa dan wali murid. Tidak hanya kekerasan fisik, kepala sekolah juga disebut melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan siswa.
Pendamping hukum korban Lilik Yuliana kemudian menyebut dugaan kekerasan tersebut bukan kejadian pertama. Menurutnya, peristiwa pada Kamis menjadi perhatian karena aksi tersebut sempat direkam dalam video.
"Jadi ini kita melaporkan kasus kekerasan siswa di SMPN 18 Kota Malang. Yang diduga melakukan adalah oknum salah satu guru di sana, dalam hal ini kepala sekolah. Namanya Pak Amrozi," kata Lilik kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
"Hal itu sudah sering kali terjadi, enggak hanya kemarin aja. Kebetulan kemarin itu ada yang memvideokan, jadi atas dasar itu kita membuat laporan di Polresta Malang Kota," sambungnya.
Lilik menyebut terdapat belasan siswa yang diduga mengalami kekerasan fisik maupun verbal. Dua siswa yang didampingi untuk melapor yakni RK, siswa kelas 9, dan MP, siswa kelas 8. Keduanya disebut sempat mendapat penanganan di UKS setelah mengalami dugaan kekerasan.
Siswa Demo, Pemkot Turun Tangan
Dugaan kekerasan itu memicu aksi solidaritas ratusan siswa pada Jumat pagi. Para siswa berkumpul di halaman sekolah dan menyampaikan keberatan atas dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Pemerintah Kota Malang kemudian turun langsung ke SMPN 18 untuk berdialog dengan siswa dan wali murid. Pj Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan pihaknya prihatin atas kejadian tersebut dan memastikan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Yang mana harusnya lingkungan sekolah itu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semuanya, terutama bagi para siswa, justru ada kejadian seperti ini," ujar Dandung ditemui terpisah.
Dandung mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang akan melakukan langkah lebih lanjut terkait dugaan kekerasan tersebut.
"Kita akan melakukan tindak lanjut, langkah-langkah serius. Ada pelanggaran-pelanggaran yang harus kita tindak nanti," pungkasnya.
Dari hasil dialog dengan siswa dan wali murid, Dandung menyebut sedikitnya dua siswa mengaku mengalami kekerasan secara langsung. Ia mengatakan dugaan tindakan tersebut bermula dari persoalan siswa yang tidak mengenakan seragam lurik.
"Jadi, kalau laporannya, tidak memakai seragam yang ditentukan khususnya, karena hari Kamis itu kan pakai baju lurik ya. Jadi tidak memakai seperti itu. Kemudian kepala sekolah melakukan hal yang tidak patut. Intimidasi," tuturnya.
Pemkot Malang juga meminta pendampingan bagi siswa yang diduga mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
"Dinas Pendidikan nanti kita akan berkoordinasi, berkoordinasi dengan apa, dengan Dinas Kesehatan, untuk melakukan pendampingan terhadap siswa, kepada siswa yang mengalami kejadian trauma atau intimidasi ini biar tidak trauma," bebernya.
Kepala Sekolah Dicopot
Tak lama setelah pemerintah kota turun ke sekolah, AH dicopot dari jabatan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang. Keputusan tersebut disampaikan setelah Dandung bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana berdialog dengan siswa dan wali murid.
"Tadi disampaikan oleh Pak Kadis Pendidikan bahwa hari ini juga, hari kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian," ungkap Dandung kepada wartawan di SMP Negeri 18 Kota Malang, Jumat (25/9/2026).
Jabatan kepala sekolah selanjutnya akan diisi oleh figur baru yang diusulkan kepada Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Pemkot memastikan pergantian tersebut tidak mengganggu proses belajar mengajar.
"Kemudian nanti untuk mengisi kekosongan, surat juga disiapkan untuk diusulkan kepada Bapak Wali Kota. Sehingga aktivitas khususnya proses belajar mengajar di SMP Negeri 18 ini tidak terganggu," tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana mengatakan dugaan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik, tetapi juga verbal.
"Ini tadi keluhan dari guru dan dari siswanya juga selain fisik dia verbal, kan sudah enggak benar," imbuh Suwarjana ditemui terpisah.
Suwarjana menjelaskan pihaknya tidak pernah mewajibkan siswa yang belum memiliki seragam tertentu untuk memaksakan diri mengenakannya. Menurutnya, siswa masih diperbolehkan menggunakan seragam lain sampai memiliki seragam yang ditentukan.
"Kami sudah selalu menyarankan, tidak ada pemaksaan. Sampai di seragam di kelas 7 itu sampai kapan harus memakai biru putih dan pramuka sampai punya," katanya.
"Ternyata di sekolah justru malah sedikit memaksa, Ini kan evaluasi juga buat kami, kami harus cross-check ke bawah," sambungnya.
Orang Tua Laporkan ke Polisi
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Orang tua siswa melalui pendamping hukum melaporkan AH ke Polresta Malang Kota atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Lilik mengatakan laporan dibuat karena pihak keluarga menilai dugaan kekerasan tersebut perlu diproses secara hukum. Ia juga menyebut ada dugaan intimidasi terhadap siswa dan upaya menghapus rekaman kejadian.
"Orang tua ini merasa takut untuk lapor karena ada pengancaman juga, kalau misalnya dilaporkan atau disebarkan videonya, anak-anaknya akan dikeluarkan dari sekolah. Kemarin itu sempat handphone-nya anak-anak ini diminta dirazia, dikumpulkan, dan dihapusin semua supaya tidak tersebar," ungkap Lilik.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan laporan tersebut. Polisi menerima laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di gerbang sekolah wilayah Lowokwaru.
"Pada Jumat sekira pukul 11.30 WIB kami menerima laporan dari pelapor berinisial MR, perempuan. Melaporkan adanya tindakan kekerasan fisik terhadap anak dengan korban inisial RAF (15), laki-laki," jelas Lukman terpisah.
Berdasarkan laporan tersebut, korban RAF disebut ditampar empat kali dan dipukul dengan tangan mengepal satu kali oleh terlapor karena tidak mengenakan seragam lurik.
Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota kini masih melakukan penyelidikan. Polisi telah mengamankan rekaman CCTV di gerbang sekolah dan menjadwalkan pemeriksaan visum terhadap korban.
"Masih dalam proses penyelidikan oleh unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Sementara kami masih mendapatkan rekaman CCTV yang berlokasi di pintu gerbang sekolah," pungkas Lukman.
Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya laporan tambahan dari korban lain. Terlapor akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus dugaan kekerasan tersebut kini memasuki dua jalur penanganan sekaligus. Di lingkungan Pemkot Malang, AH telah dicopot dari jabatan kepala sekolah, sedangkan di kepolisian, laporan orang tua siswa masih dalam tahap penyelidikan.
Simak Video " Menantang Nyali di Wahana Seru Drop Zone di Malang "
(hil/abq)