Dugaan kekerasan di lingkungan SMP Negeri 18 Kota Malang sedang diusut tuntas. Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota berencana menerapkan pasal berlapis terhadap oknum mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Kota Malang tersebut bila terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa seperti yang dilaporkan para orang tua.
Langkah tegas ini disampaikan Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum usai melakukan kunjungan dan memberikan penguatan psikologis kepada anak korban bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Malang serta Kanit PPA Polresta Malang, Sabtu (26/9/2026).
Ganis menyatakan bahwa proses hukum saat ini terus berjalan dan penyidik tidak hanya berpatokan pada satu payung hukum saja. Jabatan oknum berinisial AH yang saat kejadian berstatus sebagai kepala sekolah seharusnya menjadi pelindung bagi para murid, bukan sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan menerapkan beberapa pasal yang mungkin tidak hanya undang-undang terkait dengan perlindungan anak, tetapi juga KUHP. Karena dia (pelaku) sebagai seorang yang harus memberikan perlindungan kepada anak-anak pada saat di sekolah," ujar Ganis kepada wartawan.
Sejauh ini diketahui dua orang siswa menjadi korban kekerasan fisik secara langsung. Namun, dari hasil pendalaman dan cerita para siswa, polisi menduga kuat masih ada korban-korban lain yang berpotensi menyusul untuk membuat laporan resmi.
Saat ini penyidik PPA Polresta Malang Kota tengah fokus melengkapi alat bukti, mengumpulkan keterangan saksi serta menunggu hasil visum resmi para korban guna memperkuat konstruksi hukum sebelum melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku AH.
Ganis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para siswa atau orang tua yang menjadi korban tindakan serupa agar tidak takut melapor kepada pihak berwajib.
"Jika ada hal-hal yang dialami oleh anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan, baik itu kekerasan fisik maupun seksual, harus berani untuk berbicara melaporkan," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Kota Malang berinisial AH dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh sejumlah orang tua siswa atas dugaan kekerasan berupa jeweran hingga tamparan hanya gegara tidak memakai seragam yang ditentukan.
Pendamping hukum korban Lilik Yuliana membenarkan telah melaporkan oknum kepala sekolah berinisial AH itu ke Polresta Malang Kota hari ini.
Lilik menyebut aksi kekerasan ini bukan pertama kali terjadi, namun puncaknya terekam dalam sebuah video hingga memicu kemarahan keluarga korban.
"Jadi ini kita melaporkan kasus kekerasan siswa di SMPN 18 Kota Malang. Yang diduga melakukan adalah oknum salah satu guru di sana, dalam hal ini kepala sekolah. Namanya Pak Amrozi," kata Lilik kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
