Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 18 Kota Malang berinisial AH dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Laporan dilayangkan orang tua buntut kasus insiden penamparan terhadap siswa gegara tidak mengenakan seragam yang ditentukan.
Pendamping hukum korban, Lilik Yuliana membenarkan pihaknya telah melaporkan oknum kepala sekolah berinisial AH itu ke Polresta Malang Kota hari ini. Lilik menyebut aksi kekerasan ini bukan pertama kali terjadi, namun puncaknya terekam dalam sebuah video hingga memicu kemarahan keluarga korban.
"Jadi ini kita melaporkan kasus kekerasan siswa di SMPN 18 Kota Malang. Yang diduga melakukan adalah oknum salah satu guru di sana, dalam hal ini kepala sekolah. Namanya Pak Amrozi," kata Lilik, Jumat (25/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu sudah sering kali terjadi, enggak hanya kemarin aja. Kebetulan kemarin itu ada yang memvideokan, jadi atas dasar itu kita membuat laporan di Polresta Malang Kota," sambungnya.
Lilik menjelaskan bahwa insiden bermula saat para siswa ditanya mengenai alasan tidak memakai seragam lurik sebagaimana imbauan sekolah pada hari Kamis (24/9/2026), kemarin.
Sebagian murid beralasan belum memiliki baju tersebut karena kendala keuangan dan memilih memakai baju batik yang ada. Namun, respon yang diterima justru tindakan kekerasan fisik.
Tercatat ada belasan siswa yang diduga menjadi korban aksi kekerasan fisik maupun verbal. Beberapa murid mengalami luka di bagian telinga hingga ditampar.
Lilik membeberkan dua korban yang melapor melalui pendampingannya adalah RK (siswa kelas 9) dan MP (siswa kelas 8) yang sempat dirawat di UKS akibat ditampar dan dijewer hingga bengkak.
Di samping itu, Lilik mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dan upaya pembersihan bukti oleh pihak sekolah. Ponsel para siswa sempat dikumpulkan untuk merazia video rekaman aksi penganiayaan tersebut.
"Orang tua ini merasa takut untuk lapor karena ada pengancaman juga, kalau misalnya dilaporkan atau disebarkan videonya, anak-anaknya akan dikeluarkan dari sekolah. Kemarin itu sempat handphone-nya anak-anak ini diminta dirazia, dikumpulkan, dan dihapusin semua supaya tidak tersebar," ungkap Lilik.
Pihak keluarga korban menegaskan menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan menuntut agar proses hukum terus berjalan hingga pelaku mendapat hukuman setimpal.
Kasus ini juga telah menarik perhatian pejabat setempat, di mana Pj Sekda Kota Malang bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang turun langsung untuk memediasi serta mendengarkan keluhan dari keluarga korban.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan adanya laporan polisi yang masuk terkait dugaan kekerasan anak di bawah umur yang terjadi di gerbang sekolah wilayah Lowokwaru, Kota Malang tersebut.
"Pada Jumat sekira pukul 11.30 WIB kami menerima laporan dari pelapor berinisial MR, perempuan. Melaporkan adanya tindakan kekerasan fisik terhadap anak dengan korban inisial RAF (15), laki-laki," jelas Lukman terpisah.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban RAF ditampar sebanyak empat kali dan dipukul dengan tangan mengepal sebanyak satu kali oleh terlapor karena tidak mengenakan seragam lurik.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota masih mendalami kasus tersebut dan telah mengamankan bukti awal berupa rekaman CCTV di gerbang sekolah serta menjadwalkan pemeriksaan visum bagi korban.
"Masih dalam proses penyelidikan oleh unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Sementara kami masih mendapatkan rekaman CCTV yang berlokasi di pintu gerbang sekolah," pungkas Lukman.
Pihak kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menerima laporan tambahan dari korban lainnya seiring jalannya proses penyelidikan.
Terlapor juga dipastikan akan dipanggil dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, AH resmi dicopot sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Kota Malang karena dugaan kekerasan yang berujung aksi demontrasi para siswa dan wali murid di sekolah Jumat (25/9/2026), pagi.
