Round Up

Polemik Bebas Bersyarat Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Jombang

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 25 Sep 2026 06:30 WIB
Mas Bechi saat diperiksa kesehatannya usai diamankan pada 2022/Foto: Dok. Istimewa
Jombang -

Pembebasan bersyarat terpidana kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali menjadi sorotan. MUI menilai pembebasan Bechi berpotensi mencederai rasa keadilan korban, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kini memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memeriksa proses pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat tersebut.

Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ia divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan segera menurunkan tim Itjen untuk menelaah dokumen dan proses pembebasan bersyarat Bechi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami pahami betul-betul apa yang menjadi kekhawatiran para pihak, terutama korban. Dan kami menghargai semua masukan, aspirasi yang diberikan para pihak kepada kami, baik dari Komnas Perempuan maupun Kementerian PPPA. Dan kami setuju, bahwa pemberian hak-hak untuk warga binaan tidak boleh mengabaikan sisi perlindungan korban, meski pemberian hak warga binaan sudah diatur oleh undang-undang," jelas Menteri Agus kepada detikcom, Kamis (24/9/2026).

Agus mengatakan tim Itjen tidak hanya akan memeriksa pembebasan bersyarat Bechi, tetapi juga menelaah pemberian remisi dan program lain yang berkaitan dengan hak warga binaan. Pemeriksaan tersebut mencakup proses yang diusulkan mulai dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan hingga kantor wilayah.

"Kita akan turunkan tim Irjen untuk dalami apakah pemberian remisi selama ini sesuai aturan atau tidak. Dan ada atau tidak adanya ini (polemik Mas Bechi), memang saya sudah perintahkan Tim Irjen Kementerian untuk secara menyeluruh mendalami hal terkait remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas," terang Menteri Agus.

Menurut Agus, proses pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, hingga cuti menjelang bebas diawali dari usulan jajaran pemasyarakatan di bawah. Karena itu, pemeriksaan akan dilakukan terhadap seluruh tahapan sebelum hak tersebut diberikan kepada warga binaan.

"Ajuan untuk pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas kan prosesnya dari bawah. Prinsipnya kita akan turunkan Tim Itjen untuk meneliti pemberian remisi sesuai ketentuan atau tidak," tegas dia.

Pembebasan Bersyarat Bechi Bisa Dicabut

Agus juga menegaskan pembebasan bersyarat Bechi dapat dicabut apabila selama menjalani masa tersebut yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan, termasuk apabila terdapat ancaman atau intimidasi terhadap korban maupun keluarganya. Ia meminta keluarga korban segera melapor apabila menemukan hal yang mengganggu keamanan mereka.

"Kami pastikan adanya perhatian serius terhadap keamanan korban dan keluarganya. Kalau ada laporan keluarga korban, ada ancaman atau lain-lain yang meresahkan korban atau keluarganya, jangan ragu lapor ke lapas terdekat, saya akan cabut pembebasan bersyarat dia. Infokan langsung ke saya juga, akan saya tindaklanjuti segera," ucap dia.

Agus menjelaskan status pembebasan bersyarat tidak membuat Bechi sepenuhnya bebas dari kewajiban pemasyarakatan. Selama masa tersebut, Bechi tetap berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan wajib mengikuti pembimbingan serta pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Pembebasan bersyarat bukan berarti yang bersangkutan bebas sepenuhnya. Selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan serta wajib menaati ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Agus.

Ia juga meminta masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan pembebasan bersyarat tersebut. Agus menyatakan laporan dari masyarakat dapat menjadi bahan bagi Kementerian Imipas untuk mengetahui apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaannya.

"Saya berterima kasih kepada teman-teman media. Saya mohon bantuan teman-teman media untuk ikut bantu monitor, sehingga saya bisa tahu dengan cepat," pungkasnya.




(auh/hil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork