Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tajam menyoroti pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. MUI menilai Bechi yang lebih cepat menghirup udara segar di luar bui, meski masih bersyarat, mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama para korban.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan di balik pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut. Bechi yang semula dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim kini sudah bisa menghirup udara bebas meski baru menjalani masa hukuman sekitar 3 tahun.
Meski dalam undang-undang telah diatur adanya pembebasan bersyarat, namun Siti Ma'rifah menekankan bahwa dasar pemberian pembebasan bersyarat itu sangat penting untuk dibuka kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini menjadi keresahan," ujar Siti Ma'rifah, dikutip dari laman MUI, Kamis (24/9/2026).
Siti menyinggung tentang esensi penegakan hukum yang perlu menghadirkan keadilan sejati. Keputusan membebaskan pelaku kekerasan seksual lebih awal berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terlebih para korban masih berjuang memulihkan trauma psikologis yang mendalam.
Harapan MUI Usai Mas Bechi Bebas Bersyarat
MUI mendesak agar ruang gerak Bechi dibatasi secara ketat demi mencegah trauma berulang dan menjaga keamanan ekosistem pendidikan keagamaan. Siti Ma'rifah mengimbau agar Bechi sama sekali tidak diberikan akses atau panggung lagi di lingkungan pondok pesantren.
"Sebaiknya yang bersangkutan tidak kembali ke pesantren, apalagi diberi kewenangan dan berinteraksi langsung dengan para santri," tegas Putri Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin tersebut.
Tak hanya melarang kembali ke pesantren, MUI juga meminta adanya komitmen tertulis dan mengikat dari putera pendiri Ponpes Shiddiqiyah tersebut.
"Harus ada pernyataan tertulis dari pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima sanksi hukum yang lebih berat jika melanggar," lanjutnya.
Di sisi lain, MUI mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) daerah setempat untuk terus hadir dan memberikan pendampingan psikologis maupun hukum secara intensif kepada para korban.
Artikel ini sudah tayang di detikhikmah. Baca selengkapnya di sini.
