Seorang pria berinisial JR (59) diamankan Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo. JR melakukan tindak pidana persetubuhan threesome terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak serta keponakan dari pacarnya, MT (41).
Ironisnya, JR diketahui telah memiliki istri dan anak. Pria tersebut sehari-hari bekerja sebagai pengemudi GoCar. Dalam kasus ini, polisi juga menduga JR melibatkan ibu korban dalam perbuatannya.
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah JR bersama MT diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.
"JR ini merupakan pacar dari ibu korban yaitu MT (41) dia JR sudah memiliki istri dan anak," kata Rohmawati kepada detikJatim melalui telepon selulernya, Minggu (20/9/2026).
Menurut Rohmawati, hubungan JR dengan MT telah berlangsung sejak sekitar 2021. Polisi menduga kedekatan tersebut kemudian dimanfaatkan JR untuk melakukan perbuatan terhadap anak MT yang berinisial AU.
Dugaan perbuatan terhadap AU berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 4 Mei 2026. Beberapa lokasi yang disebut polisi antara lain di dalam mobil milik JR, sebuah penginapan di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru, serta tempat kos di Kecamatan Taman.
Rohmawati menyebut, JR diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut. Bahkan, polisi menemukan dugaan bahwa perbuatan itu pernah dilakukan ketika korban berada bersama JR dan MT.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban," ujar Rohmawati.
Polisi juga menduga JR memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban serta kondisi ekonomi MT. Sementara itu, MT diduga mengetahui dan membiarkan perbuatan yang dilakukan JR terhadap anaknya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dugaan korban lain berinisial L yang masih berusia 15 tahun. L diketahui merupakan sepupu AU.
Dugaan tindak pidana disebut terjadi sekitar 2024. Polisi kini masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut.
JR dan MT kemudian diamankan polisi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Taman. Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Simak Video "Video: Viral Pelajar Terpapar HIV di Sidoarjo Capai 522 Orang, Dinkes Buka Suara "
(auh/hil)